Aneh Bin Ajaib, KPU Pun Ikut Ngeles soal 9 Ribu Bacaleg DPR Belum Memenuhi Syarat

kpu, idham holik, bacaleg, dpr, bacaleg dpr,

Aneh Bin Ajaib, KPU Pun Ikut Ngeles soal 9 Ribu Bacaleg DPR Belum Memenuhi Syarat
Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan salah satu penyebab banyaknya bacaleg yang BMS adalah karena pembahasan sistem pemilu.

KPU menetapkan peraturan terkait pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) beberapa hari sebelum libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, yakni pada 19-26 April 2023, dan pendaftaran bakal caleg dibuka pada 1-14 Mei 2023.

Sebelumnya, Jumat (23/6), KPU telah selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bakal calon DPR RI yang diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Hasilnya, terdapat 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon yang dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat serta 1.063 orang atau 10,29 persen bakal calon lainnya memenuhi syarat (MS).

Baca Juga : The Alquran Thief

KPU menyerahkan data bakal calon DPR belum memenuhi syarat itu kepada masing-masing partai politik pada Sabtu (24/6). KPU lantas mempersilakan partai politik menyerahkan dokumen perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.***

Halaman :


Editor : Zulfirman