The Alquran Thief

BANYAK orang bijak mengatakan mencuri buku bukanlah perbuatan yang layak dipidanakan. Sebab, sang pencuri pastilah melakukan aksinya untuk kepentingan ilmu pengetahuannya.

The Alquran Thief

BANYAK orang bijak mengatakan mencuri buku bukanlah perbuatan yang layak dipidanakan. Sebab, sang pencuri pastilah melakukan aksinya untuk kepentingan ilmu pengetahuannya.

Mungkin itu sebabnya, perpustakaan-perpustakaan zaman dulu, terutama perpustakaan sekolah, rada permisif terhadap kehilangan buku. Sebab, mereka paham, bisa jadi, “pencuri” buku adalah orang yang tak punya kemampuan membeli buku.

Novel The Book Thief, karya Markus Zusak, menggambatkan bagaimana Lisa Meminger, mencuri buku bahkan sejak ia masih buta huruf. Dia yakin, buku adalah barang yang sangat penting. Istri wali kota, salah seorang korban pencurian, membiarkan buku di perpustakaan rumahnya karena dia yakin buku itu sungguh penting bagi pencurinya.

Jika kita memandang dari sudut pandang seperti itu, maka pencurian Alquran di Masjid Raya Al-Jabbar, semestinya tak perlu terlalu dipersoalkan. Apalagi membesar-besarkannya, menyatakan ribuan Alquran telah dicuri.

Pertama, faktanya hanya 231 dari 5 ribu Alquran yang disediakan di Masjid Al Jabbar, dinyatakan hilang. Kehilangan itu terjadi sejak akhir 2022 lalu. Bisa jadi, hanya sekitar 50 Alquran yang hilang dalam sebulan, satu sampai dua sehari.

Kedua, dengan cara pandang seperti istri wali kota di The Book Thief, kita bisa saja mengikhlaskan kehilangan itu dengan landasan Alquran betul-betul diambil orang yang sangat membutuhkan. Siapa tahu, memang ada orang-orang yang tak punya kemampuan membeli kitab Alquran.

Dalam konteks seperti itu, persoalan kehilangan Alquran itu sebenarnya tak perlu terlalu dibesar-besarkan. Malah, sebaiknya diikhlaskan saja. Sekali lagi, berpandangan positi bahwa yang mencuri betul-betul menginginkan Alquran.

Maka, benar, yang diperlukan sebenarnya adalah bagaimana ke depan, pengawasan terhadap keberadaan Alquran lebih diintensifkan. Bahkan, jika dalam pengawasan yang lebih ketat, ada jamaah-jamaah yang menginginkan Alquran, hemat kami, tak perlu ditolak pula. Hitung-hitung kian menyiarkan Islam sebagai agama rahmatan lil alamin.

Sebagai gantinya, bisa saja Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) membuka pintu donasi dari kalangan umat yang ingin menyumbangkan Alquran untuk Masjid Al Jabbar. Kita berpandangan, dengan cara seperti itu, keberadaan Alquran di masjid tersebut akan tetap berlimpah.

Tentu saja, “pencurian” yang bermanfaat ini tidak berlaku jika ada yang mencuri seperti pelaku pencurian di berbagai perpustakaan di Indramayu. Di sana, pencuri buku sampai bobot sampai 12 ton itu, memang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan.  Nilai kerugiannya mendekati angka Rp1 miliar. (*)


Editor : Zulfirman