The Alquran Thief

BANYAK orang bijak mengatakan mencuri buku bukanlah perbuatan yang layak dipidanakan. Sebab, sang pencuri pastilah melakukan aksinya untuk kepentingan ilmu pengetahuannya.

The Alquran Thief

Maka, benar, yang diperlukan sebenarnya adalah bagaimana ke depan, pengawasan terhadap keberadaan Alquran lebih diintensifkan. Bahkan, jika dalam pengawasan yang lebih ketat, ada jamaah-jamaah yang menginginkan Alquran, hemat kami, tak perlu ditolak pula. Hitung-hitung kian menyiarkan Islam sebagai agama rahmatan lil alamin.

Sebagai gantinya, bisa saja Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) membuka pintu donasi dari kalangan umat yang ingin menyumbangkan Alquran untuk Masjid Al Jabbar. Kita berpandangan, dengan cara seperti itu, keberadaan Alquran di masjid tersebut akan tetap berlimpah.

Tentu saja, “pencurian” yang bermanfaat ini tidak berlaku jika ada yang mencuri seperti pelaku pencurian di berbagai perpustakaan di Indramayu. Di sana, pencuri buku sampai bobot sampai 12 ton itu, memang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan.  Nilai kerugiannya mendekati angka Rp1 miliar. (*)

Halaman :


Editor : Zulfirman