Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Jalani Tes Kesehatan Pekan Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pasangan bakal capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada akhir pekan ini, yaitu 21-22 Oktober 2023 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Jalani Tes Kesehatan Pekan Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pasangan bakal capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada akhir pekan ini, yaitu 21-22 Oktober 2023 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto./antarafoto

Setelah itu, sambung dia, tim dokter akan menentukan hasil tes kesehatan setiap bakal capres-cawapres. Ia juga tak menutup kemungkinan apabila tim dokter menyarankan bakal capres-cawapres untuk mengulang pemeriksaan akibat faktor tertentu.

"Kami memahami, kami menyadari KPU kan tidak mempunyai kompetensi untuk menentukan itu (hasil tes kesehatan) yang punya kompetensi itu adalah tim pemeriksaan RSPAD," tegas Hasyim.

Saat disinggung mengenai keberadaan tes psikologi, dia mengaku tes psikologi juga dibutuhkan untuk menentukan kondisi capres-cawapres yang sehat secara jasmani dan rohani.

Baca Juga : Keren, Lima Mahasiswa UGM Berhasil Ciptakan Jaket Keselamatan bagi Pengendara Motor Roda Dua

"Sehingga instrumen-instrumennya untuk memeriksa dengan berbagai indikator maupun metode tertentu yang sudah ditentukan untuk mengetahui seseorang itu secara rohani dan jasmani itu mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden untuk satu periode ke depan," pungkas dia.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga : Ledia Hanifa Sambut Bahagia Gabungnya Pensiunan TNI-Polri Jadi Dewan Pakar PKS

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.*** (antara)


Editor : JakaPermana