Bantu PAD, Bappenda Kabupaten Bogor Berikan Anugerah ke 31 Wajib Pajak

Bertempat di Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa and Convention, Kamis, 19 Oktober 2023. Badan pengelola pendapatan daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak.

Bantu PAD, Bappenda Kabupaten Bogor Berikan Anugerah ke 31 Wajib Pajak
Bertempat di Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa and Convention, Kamis, 19 Oktober 2023. Badan pengelola pendapatan daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-Bertempat di Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa and Convention, Kamis, 19 Oktober 2023. Badan pengelola pendapatan daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak.

Hal itu karena para wajib pajak, dianggap telah membayar kewajibannya secara tepat waktu dan tepat jumlah. 

Selain itu, para wajib pajak dianggap berperan penting, sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan di Bumi Tegar Beriman.

Baca Juga : Sandiaga Uno Dorong Kota Bogor jadi Kota Kreatif yang Diakui UNESCO

"Pemkab Bogor merasa perlu memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak, sebagai bentuk apresiasi baik sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan maupun memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencerminkan kemampuan keuangan daerah," ujar Kepala Bapprnda Kabupaten Bogor Arif Rahman.

Arif Rahman menerangkan hingga 16 Oktober kemarin, jumlah PAD yang sudah terkumpul sebanyak 38,67 persen,  dimana 71,83 persennya bersumber dari pajak pajak daerah.

"Target APBD Kabupaten Bogor sebesar Rp 9 triliun, sedangkan targer PAD kita sebesar Rp 3,4 triliun, dimana dari pajak daerah Rp 2,5 triliun dan sudah tercapai Rp 2,2 triliun atau sudah terealisasi 89,40 persen," terang Arif Rahman.

Baca Juga : Komisi III DPRD Kota Bogor Temukan Kejanggalan Pembangunan Trotoar Jalan Ahmad Yani

Ia menjelaskan 31 wajib pajak yang mendapatkan penghargaan terdiri dari sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hibura , pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral dan batu bara, PBB-P2 dan BPHPTB.

Halaman :


Editor : JakaPermana