Apakah Bermain Gaple, Remi, Poker Termasuk Judi?

KAPAN suatu permainan itu menjadi judi? Dan apa batasan-batasannya? Apakah kalau kita memainkan benda-benda yang merupakan benda khas perjudian, seperti seperti kartu gaple, kartu remi, poker dan sejenisnya juga termasuk main judi? Walaupun tidak pakai uang.

Apakah Bermain Gaple, Remi, Poker Termasuk Judi?
Ilustrasi/Net

Dalam bahasa Arab, kriteria yang nomor tiga ini disebut dengan mughalabah, yaitu adanya pertaruhan menang dan kalah. Bentuknya bisa berupa undian yang semata-mata menggantungkan nasib saja, alias nasib-nasiban, tetapi bisa juga berupa hal-hal yang pakai pikiran, kecerdasan, kemampuan intelektual dan lain sebagainya. Dalam hal ini yang menjadi titik masalah bukan undian dan untung-untungannya, melainkan adanya pemenang dan adanya pihak yang kalah. Bagaimana cara menentukannya, sama sekali tidak ada kaitan dengan hukum perjudian itu sendiri.

4. Yang Menang Berhak Mengambil Harta yang Kalah

Dan yang akhirnya yang menjadi golongan dalam hukum judi adalah kriteria yang terakhir ini, yaitu adanya ketentuan bahwa pihak yang menang berhak mengambil harta pertaruhan pihak yang kalah. Pihak yang kalah harus rela dan ikhlas untuk kehilangan hartanya. Maka apabila keempat permainan atau akad di atas telah terpenuhi, resmilah hukumnya menjadi judi yang diharamkan oleh syariat Islam.

Baca Juga : Ikhlas, Kunci Diterimanya Amal

Demikian penjelasan singkat semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc., MA

Halaman :


Editor : Bsafaat