Apakah Bermain Gaple, Remi, Poker Termasuk Judi?

KAPAN suatu permainan itu menjadi judi? Dan apa batasan-batasannya? Apakah kalau kita memainkan benda-benda yang merupakan benda khas perjudian, seperti seperti kartu gaple, kartu remi, poker dan sejenisnya juga termasuk main judi? Walaupun tidak pakai uang.

Apakah Bermain Gaple, Remi, Poker Termasuk Judi?
Ilustrasi/Net

KAPAN suatu permainan itu menjadi judi? Dan apa batasan-batasannya? Apakah kalau kita memainkan benda-benda yang merupakan benda khas perjudian, seperti seperti kartu gaple, kartu remi, poker dan sejenisnya juga termasuk main judi? Walaupun tidak pakai uang.

Secara ringkasnya sebuah permainan atau akad akan menjadi judi yang diharamkan apabila terpenuhi empat kriterianya. Keempat kriteria itu adalah:

1. Adanya Dua Pihak yang Bertaruh

Baca Juga : Haruskan Akad Nikah Pasangan Mualaf Diulang?

Tidaklah dikatakan judi apabila yang bertaruh hanya satu pihak saja. Setidaknya harus ada dua belah pihak atau lebih untuk bisa memenuhi syarat judi. Contohnya bila saya menantang Anda untuk adu panco dan saya sediakan hadiah Rp. 100 ribu bila Anda berhasil mengalahkan saya. Tetapi Anda sendiri tidak bertaruh apa-apa, sehingga apabila Anda kalah maka Anda tidak perlu kehilangan harta pertaruhan. Maka adu panco ini bukan judi, karena yang bertaruh hanya satu pihak saja.

2. Yang Dipertaruhkan Berupa Harta

Tidaklah dikatakan sebagai judi manakala yang dipertaruhkan bukan termasuk harta. Dan harta itu bisa bermacam bentuknya. Bisa berbentuk uang, benda berharga seperti emas, perak, jam tangan, gelang, kalung, perhiasan, rumah, tanah, kendaraan, surat berharga. Bahkan harta juga berupa jasa yang punya nilai tertentu. Adapun bila yang dipertaruhkan bukan berupa harta, seperti pertaruhan untuk mendapatkan shaf yang terdepan dengan cara diundi seperti yang disebutkan dalam hadis nabawi, maka undian itu bukan termasuk judi.

Baca Juga : Kenapa Banyak Orang Jadi Mualaf?

3. Ada Lomba atau Undian yang Menentukan Menang Kalah

Halaman :


Editor : Bsafaat