APEKSI Sampaikan Rekomendasi RUU ke Komisi XI DPR RI

Sejumlah rekomendasi disampaikan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang disampaikan Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Bima Arya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang digelar Komisi XI DPR RI secara virtual.

APEKSI Sampaikan Rekomendasi RUU ke Komisi XI DPR RI
istimewa

 

Bima menjelaskan, berkaitan perhitungan dan penetapan pajak daerah, dilakukan dengan dua pendekatan, APEKSI sepakat bahwa pendekatan tersebut menjadi kebijakan yang eksplisit dalam RUU HKPD karena menjadi pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya mengenai pajak. 

 

Baca Juga : Vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Bogor Dikebut

"Di lain hal, untuk mendukung optimalisasi pengumpulan pajak daerah, APEKSI mengusulkan dalam RUU HKPD mengatur pertukaran data antara Kemenkeu dengan pemerintah daerah," jelasnya. 

 

Bima juga membeberkan, APEKSI  sepakat dengan usulan pemerintah dalam RUU HKPD yang menambahkan jenis pajak baru untuk pemerintah kabupaten/kota yaitu option Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini diharapkan dapat memperkuat fiskal pemerintah kabupaten/kota serta pajak terutang atas PKB dan BBNKB yang dapat berkurang. 

 


Editor : JakaPermana