APEKSI Sampaikan Rekomendasi RUU ke Komisi XI DPR RI

Sejumlah rekomendasi disampaikan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang disampaikan Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Bima Arya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang digelar Komisi XI DPR RI secara virtual.

APEKSI Sampaikan Rekomendasi RUU ke Komisi XI DPR RI
istimewa

INILAH, Bogor - Sejumlah rekomendasi disampaikan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang disampaikan Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Bima Arya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang digelar Komisi XI DPR RI secara virtual.

 

"APEKSI telah mengolah masukan dari para teman di daerah untuk kemudian kami rumuskan dalam bentuk rekomendasi kepada DPR RI. Total ada empat rekomendasi atau input yang ingin kami sampaikan, yaitu input terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah, pengaturan transfer kepada daerah, pengelolaan belanja daerah dan terkait pengawasan APBD," ungkap Bima Arya di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor, Kamis (8/7/2021) petang.

Baca Juga : Di Kota Bogor, Harga Beberapa Komoditas Bahan Pangan Pokok Naik

 

Ia melanjutkan, dari semua rekomendasi, ada beberapa poin yang disampaikan, diantaranya APEKSI menyepakati bahwa jenis pajak yang menjadi kewenangan pemda dapat tidak dipungut dalam hal beberapa kondisi, di antaranya potensi kurang memadai atau pemda menentukan kebijakan untuk tidak memungut. 

 

Baca Juga : Polresta Bogor Terus Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi PPKM Darurat

"Hal ini, karena realita di lapangan cenderung banyak pemda yang memaksakan diri untuk menyusun dan menetapkan pajak daerah. Padahal tidak sebanding antara hasil pajak yang didapat dengan biaya operasionalnya, sehingga berdampak pada APBD," tambahnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana