Asal Muasal Jargon "Berbuka dengan yang Manis"

HADIS yang menyebutkan agar kita berbuka puasa dengan yang manis, memang tidak ada. Apalagi berbuka dengan manisan semacam kolak pisang, biji salah, es buah, dan seterusnya. Walaupun secara hukum tentu tidak dilarang dan tidak jadi haram juga.

Asal Muasal Jargon "Berbuka dengan yang Manis"
Ilustrasi/Net

HADIS yang menyebutkan agar kita berbuka puasa dengan yang manis, memang tidak ada. Apalagi berbuka dengan manisan semacam kolak pisang, biji salah, es buah, dan seterusnya. Walaupun secara hukum tentu tidak dilarang dan tidak jadi haram juga.

Lantas dari mana kita menemukan pernyataan untuk berbuka dengan yang manis? Kalau kita rajin baca kitab, maka insya Allah kita temukan bahwa ada satu dua ulama di masa lalu yang menafsirkan bahwa perintah berbuka dengan ruthab atau kurma karena agar bisa memulihkan penglihatan yang menurun akibat puasa. Kalau tidak ada keduanya, bisa dengan manis-manisan, kurang begitu fatwanya.

Al-Hattab Ar-Ru'aini (w. 954 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan pendapat salah satu ulama tentang berbuka dengan yang manis-manis ini, di dalam kitab beliau Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil, sebagai berikut: Syeikh Zarruq berkata dalam syarahnya: Di antara sunnah-sunnah puasa adalah menyeragakan berbuka, sebagai bentuk kasih sayang kepada orang yang lemah, menyayangi diri dan menjadi pembeda dengan orang yahudi. Dan dengan memakan kurma atau apa yang semakna dari yang manis-manis, agar mengembalikan penglihatan yang berkurang lantaran puasa.

Baca Juga : Bolehkah Bunuh Diri ketika Hendak Diperkosa?

Al-Kharasyi (w. 1101 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Syarah Mukhtashar Khalil sebagai berikut: Diistihbabkan berbuka dengan kurma atau yang sejenisnya dari yang manis-manis karena untuk mengembalikan penglihatan yang berkurang lantaran puasa.

Selain itu yang sering disebut-sebut berpendapat seperti ini adalah salah satu ulama di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, yaitu Al-Qadhi Ar-Ruyani. Di dalam beberapa kitab fiqih mazhab Asy-Syafi'iyah kita temukan para penulis kitab mencantumkan pendapat Ar-Ruyani ini. An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq besar dalam ruang lingkup mazhab Asy-Syafi'iyah memuat pendapat Ar-Ruyani ini di dalam karya beliau, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut:

Ar-Ruyani berkata,"Berbuka itu dengan kurma, bila tidak ada maka dengan halawah (manis-manis), bila tidak ada maka dengan air". Al-Qadhi Husein berkata yang lebih utama di zaman kami berbuka dengan apa yang didapatnya dengan kedua tangannya dari sungai, biar jauh dari syubhat. Namun apa yang disebutkan oleh kedua ulama ini syadz. Yang benar adalah apa yang sudah disebutkan di dalam hadits.

Baca Juga : Sholat Jarang, Maksiat Jalan, Kok Rezeki Malah Lancar?

Namun pendapat Al-Qadhi Ar-Ruyani dan Al-Qadhi Husein ini dikritik oleh An-Nawawi dengan menyebutkan pendapat itu syadz. Artinya bukan pendapat yang bisa diterima. Alasannya karena sudah ada hadits yang menegaskan hal ini, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbuka dengan ruthab, kurma atau air dan bukan dengan yang manis-manis. Kata halawah dalam kamus bahasa Arab memang berarti makan yang rasanya manis. Namun secara istilah tidak mentang-mentang rasa suatu makanan atau itu manis, lantas bisa disebut dengan halawah.

Halaman :


Editor : Bsafaat