Banyak Proyek Mangkrak, Ini Permintaan DPRD Kabupaten Bogor kepada DPUPR

Komisi III DPRD Kabupaten Bogor sudah memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) dalam mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Banyak Proyek Mangkrak, Ini Permintaan DPRD Kabupaten Bogor kepada DPUPR
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Tuti Alawiyah

INILAHKORAN, Bogor-Komisi III DPRD Kabupaten Bogor sudah memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) dalam mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Hal itu, karena sejumlah 50 proyek pembangunan insfrastruktur di DPUPR molor ke awal Tahun 2024, bahkan 4 proyek diantaranya tidak bisa diselesaikan atau mangkrak.

"Kami sudah memanggil Dpupr dalam RDP, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor sudah menekankan agar mengambil sikap tegas dengan memblack list atau memasukkan penyedia jasa dan kontraktor yang pekerjaannya mangkrak," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Tuti Alawiyah kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Juga : Relawan Tohpati Mulai Grilya ke Wilayah 

Tuti Alawiyah menuturkan kepada 46 penyedia jasa atau kontraktor yang masih diberikan addendum atau waktu tambahan pekerjaan, maka ia minta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dpupr melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin.

"PPK DPUPR harus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, tidak hanya kerja kontraktor tetapi juga terhadap para konsultan pengawas. Molor dan mangkraknya sejumlah proyek ini tak lepas dari berfungsi atau tidaknya peran kobsulran pengawas," tutur Tuti Alawiyah.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir, Dpupr menjadi 'langganan' mendapatkan catatan atau temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat dan bersama Dinas Kesehatan menjadi salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang paing banyak terjadi kelebihan bayar atau berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga : Bima Ucapkan Terima Kasih Atas Kerja Kerasnya Direksi Perumda PPJ, Berharap Muzakkir Tetap Mengabdi di Kota Bogor

"Tentunya kedepan Dpupr harus berbenah dan mengevaluasi diri, jangan sampai Tahun 2025 mendatang kembali mendapatkan cacatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Jawa Barat, caranya dengan membantu Insprktorat dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dalam upaya penagihan kerugian negara kepada kotraktor dengan total nilai sebesar Rp 6 miliar," jelas Tuti.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti