Bapelitbangda Minta Dishub Pahami Masalah Pajak dan Retribusi

Kepala Bapelitbangda Kabupaten Cirebon, Dangi, meminta pihak Dishub untuk memahami peruntukan pajak dan retribusi.

Bapelitbangda Minta Dishub Pahami Masalah Pajak dan Retribusi

INILAHKORAN, Cirebon - Kepala Bapelitbangda Kabupaten Cirebon, Dangi, meminta pihak Dishub untuk memahami peruntukan pajak dan retribusi.

Hal itu berkaitan dengan permintaan Dishub Kabupaten Cirebon yang mempertanyakan pembagian Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Menurut Dangi, Dishub harusnya paham aturan pajak dan distribusi.

"Tanpa bermaksud menyalahkan pihak lain, pemahaman kawan kawan di Dishub tentang pajak Penerangan jalan harus diluruskan. Definisi atau kriiteria atau pemanfaatan dana pajak tidak sama dengan retribusi," kata Dangi, Rabu  21 Desember 2022.

Baca Juga : Komunitas Nelayan Pendukung Ganjar Gandeng Kelompok Nelayan di Cirebon Bersihkan Pesisir Sungai Bondet

Dia menyebutkan, kalau PPJ bukan berarti harus dikembalikan ke slot PJU, tapi bisa digunakan untuk kepentingan prioritas pembangunan lainnya. Jadi, pengertiannya yaitu pajak yang bersumber dari penerangan jalan umum.

"Misalnya pajak reklame, ya pajak yang bersumber dari kegiatan reklame. PBB juga, pengertiannya pajak yang bersumber dari bumi dan bangunan. Jadi tidak bisa dikembalikan ke dinas bersangkutan," jelasnya.

Namun lanjutnya, berbeda dengan retribusi. Dana yang diambil harus dikembalikan ke obyek yang diambil dananya.

Baca Juga : Korban Meninggal Akibat Gempa Cianjur Mencapai 635 Orang

Dia mencontohkan retribusi sampah, tetap harus dikembalikan ke layanan sampah, begitupun retribusi parkir dikembalikan lagi untuk layanan parkir.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti