Begini Alur dan Persyaratan Pindah Memilih Pemilu 2024 di Kota Bandung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menginformasikan, bahwa masyarakat Kota Bandung dapat mengajukan pindah memilih untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Begini Alur dan Persyaratan Pindah Memilih Pemilu 2024 di Kota Bandung
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti

INILAHKORAN, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menginformasikan, bahwa masyarakat Kota Bandung dapat mengajukan pindah memilih untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti mengatakan, masyarakat dapat mendatangi Kantor KPU atau bisa mengakses hotline KPU. Namun yang harus diperhatikan adalah persyaratannya.

Menurut ia ada sejumlah alasan untuk pindah memilih seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan atau menjadi terpidana.

Baca Juga : Selain Pemasangan Rambu, Dishub KBB Fokus Lakukan Pemeliharaan Sarpras di Tengah Bencana Hidrometeorologi 

Lalu, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dan menempuh pendidikan menengah dan tinggi, pindah domisili. 

"Pindah memilih, ada yang sampai 15 Januari 2024 atau H-30, juga sampai 7 Februari 2024 atau H-7. Untuk yang sampai 7 Februari 2024, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan maupun lapas," kata Wenti Frihadianti, Senin 15 Januari 2024.

Ia mencontohkan, pindah memilih untuk penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti, perlu ada surat keterangan dari panti sosial dengan tanda tangan pimpinan setempat berikut cap basah. 

Baca Juga : Tujuh Program Pro Pekerja dan Buruh Disodorkan kepada Prabowo Subianto saat Rapimnas KSPN di Soreang

Contoh lain, persyaratan bagi yang bekerja di luar domisili. Untuk kondisi itu, Wenti menyampaikan perlu ada surat tugas atau keterangan dengan tanda tangan pimpinan beserta cap, serta fotokopi e-KTP atau KK.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti