Begini Alur dan Persyaratan Pindah Memilih Pemilu 2024 di Kota Bandung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menginformasikan, bahwa masyarakat Kota Bandung dapat mengajukan pindah memilih untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menginformasikan, bahwa masyarakat Kota Bandung dapat mengajukan pindah memilih untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti mengatakan, masyarakat dapat mendatangi Kantor KPU atau bisa mengakses hotline KPU. Namun yang harus diperhatikan adalah persyaratannya.
Menurut ia ada sejumlah alasan untuk pindah memilih seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan atau menjadi terpidana.
Lalu, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dan menempuh pendidikan menengah dan tinggi, pindah domisili.
"Pindah memilih, ada yang sampai 15 Januari 2024 atau H-30, juga sampai 7 Februari 2024 atau H-7. Untuk yang sampai 7 Februari 2024, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan maupun lapas," kata Wenti Frihadianti, Senin 15 Januari 2024.
Ia mencontohkan, pindah memilih untuk penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti, perlu ada surat keterangan dari panti sosial dengan tanda tangan pimpinan setempat berikut cap basah.
Contoh lain, persyaratan bagi yang bekerja di luar domisili. Untuk kondisi itu, Wenti menyampaikan perlu ada surat tugas atau keterangan dengan tanda tangan pimpinan beserta cap, serta fotokopi e-KTP atau KK.
"Bagi yang menjalani tugas belajar, perlu ada surat keterangan yang ditandatangani kampus dan cap basah. Sementara itu, bagi pindah domisili, cukup fotokopi e-KTP atau KK terbaru. Bagi yang menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, perlu surat keterangan rawat inap dari rumah sakit dan surat pernyataan pendamping," ucapnya.
Sementara untuk alasan bertugas di tempat lain, ia menambahkan harus ada surat tugas dengan tanda tangan pimpinan instansi atau perusahaan berikut cap basah.
"Dan bagi masyarakat yang tertimpa bencana, perlu surat dari BNPB, kades atau lurah atau pemberitaan media massa. Sementara itu, yang menjadi tahanan perlu ada surat pernyataan dari kepala lapas atau rutan," ujar dia. *** (yogo triastopo)
Editor : Ahmad Sayuti

