Bentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN, DPRD dan Pemda KBB Tawarkan Solusi ini Bagi TKK

Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Bentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN, DPRD dan Pemda KBB Tawarkan Solusi ini Bagi TKK
Ketua Komisi I DPRD KBB Sunarya Erawan mengatakan, legislatif maupun eksekutif telah membentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN KBB. (agus satia negara)

Ia mengaku, memang baru sebagian yang sudah mengembalikan formulir peminatan tersebut. Bahkan, muncul keinginan-keinginan baru dari mereka.

"Upaya itu kita lakukan karena penentuan untuk mengangkat mereka sebagai ASN ada di pusat," ucapnya.

Seperti diketahui, sambung dia, dalam PP 49 Tahun 2018 setelah November 2023 tidak ada lagi  istilah TKK, honorer dan lain sebagainya, karena yang ada hanya dua, yakni PNS dan P3K itu dasarnya.

Baca Juga : Wali Kota Bandung Apresiasi Kinerja dan Kolaborasi Polri Dalam Wujudkan Keamanan Kota

"Baik legislatif maupun eksekutif hanya bisa menunggu bagaimana nasib para TKK ini ke depan. Apakah akan tetap seperti itu atau ada perubahan, barangkali KemenPAN-RB bakal mengeluarkan regulasi baru kalau ada perubahan," ujarnya.

Sebaliknya, lanjut dia, kalau tidak ada perubahan dari pusat maka pihaknya harus melakukan upaya untuk menolong nasib para TKK lantaran sebagian dari mereka ada yang sudah mengabdi lama.

"Oleh karenanya, dewan meminta kepada pemda untuk mengaktifkan betul-betul tim penyelesaian tenaga non ASN di KBB," ujarnya 

Baca Juga : Satlantas Polrestabes Bandung Siap Urai Kemacetan Libur Imlek

ia memastikan, hal itu tertuang dalam SK Bupati dan dalam rapat kemarin pihaknya telah mewanti-wanti agar dipikirkan sebijaksana mungkin supaya mereka masih bisa terakomodir, meski bukan P3K.


Editor : Doni Ramdhani