Bentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN, DPRD dan Pemda KBB Tawarkan Solusi ini Bagi TKK

Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Bentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN, DPRD dan Pemda KBB Tawarkan Solusi ini Bagi TKK
Ketua Komisi I DPRD KBB Sunarya Erawan mengatakan, legislatif maupun eksekutif telah membentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN KBB. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Pasalnya, seluruh kewenangan terkait nasib para tenaga honorer ini berada di pemerintah pusat.

"Kami dari Komisi I DPRD KBB terpaksa harus mengikuti aturan dan tidak bisa asal-asalan," kata Ketua Komisi I DPRD KBB Sunarya Erawan saat dihubungi, Jumat 20 Januari 2023.

Baca Juga : Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun Ini, Presidium Honorer KBB Lakukan Langkah Ini 

Kendati demikian, jelas dia, legislatif maupun eksekutif telah membentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN KBB.

"Ada tim khusus yang menangani, Ketua TIM-nya Asisten III Administrasi Umum, ibu Avira Nur Fashihah," jelasnya.

Ia menyebut, jumlah tenaga honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK) non teknis di luar guru dan tenaga kesehatan di Bandung Barat itu sebanyak 2.852 orang.

Baca Juga : Polresta Bandung dan  Disdik  Sosialisasi Pencegahan Chiki Ngebul

"Tapi tim penyelesaian sudah memberikan formulir peminatan bagi para TKK tersebut, seperti minat magang kerja, inkubator bisnis dan lainnya," sebutnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani