Bentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN, DPRD dan Pemda KBB Tawarkan Solusi ini Bagi TKK

Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Bentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN, DPRD dan Pemda KBB Tawarkan Solusi ini Bagi TKK
Ketua Komisi I DPRD KBB Sunarya Erawan mengatakan, legislatif maupun eksekutif telah membentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN KBB. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Pasalnya, seluruh kewenangan terkait nasib para tenaga honorer ini berada di pemerintah pusat.

"Kami dari Komisi I DPRD KBB terpaksa harus mengikuti aturan dan tidak bisa asal-asalan," kata Ketua Komisi I DPRD KBB Sunarya Erawan saat dihubungi, Jumat 20 Januari 2023.

Kendati demikian, jelas dia, legislatif maupun eksekutif telah membentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN KBB.

"Ada tim khusus yang menangani, Ketua TIM-nya Asisten III Administrasi Umum, ibu Avira Nur Fashihah," jelasnya.

Ia menyebut, jumlah tenaga honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK) non teknis di luar guru dan tenaga kesehatan di Bandung Barat itu sebanyak 2.852 orang.

"Tapi tim penyelesaian sudah memberikan formulir peminatan bagi para TKK tersebut, seperti minat magang kerja, inkubator bisnis dan lainnya," sebutnya.

Ia mengaku, memang baru sebagian yang sudah mengembalikan formulir peminatan tersebut. Bahkan, muncul keinginan-keinginan baru dari mereka.

"Upaya itu kita lakukan karena penentuan untuk mengangkat mereka sebagai ASN ada di pusat," ucapnya.

Seperti diketahui, sambung dia, dalam PP 49 Tahun 2018 setelah November 2023 tidak ada lagi  istilah TKK, honorer dan lain sebagainya, karena yang ada hanya dua, yakni PNS dan P3K itu dasarnya.

"Baik legislatif maupun eksekutif hanya bisa menunggu bagaimana nasib para TKK ini ke depan. Apakah akan tetap seperti itu atau ada perubahan, barangkali KemenPAN-RB bakal mengeluarkan regulasi baru kalau ada perubahan," ujarnya.

Sebaliknya, lanjut dia, kalau tidak ada perubahan dari pusat maka pihaknya harus melakukan upaya untuk menolong nasib para TKK lantaran sebagian dari mereka ada yang sudah mengabdi lama.

"Oleh karenanya, dewan meminta kepada pemda untuk mengaktifkan betul-betul tim penyelesaian tenaga non ASN di KBB," ujarnya 

ia memastikan, hal itu tertuang dalam SK Bupati dan dalam rapat kemarin pihaknya telah mewanti-wanti agar dipikirkan sebijaksana mungkin supaya mereka masih bisa terakomodir, meski bukan P3K.

"Jadi mereka bisa tersalurkan. Nah dari laporan kemarin ada pemagangan entah di swasta atau di mana, itu peminatnya ada 500 lebih dari formulir yang sudah dikembalikan ke tim penyelesaian," sebutnya.

Ia menilai, hal ini merupakan langkah yang harus pihaknya tempuh untuk mencoba mengakomodir harapan para TKK tersebut.

Pasalnya, dari formulir yang dikumpulkan ada 500 orang yang berkeinginan untuk magang, ada 114 orang  yang ingin dilatih usaha sebanyak 114 orang, ada 219 orang yang ingin ikut skema outsourcing.

"Ada yang ingin wirausaha 380 orang, ikut tes CPNS dan P3K sebanyak 1.034 orang dan sebanyak 574 orang tidak mengisi formulir peminatan tersebut," paparnya.

"Jadi jumlahnya ada 2.852 orang yang non teknis di luar tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan," sambungnya.

Ia menambahkan, pihaknya  menginginkan Pemda KBB bisa memfasilitasi keinginan-keinginan tersebut.

"Misalnya yang ingin wirausaha dilatih wirausaha oleh leading sektor terkait dan betul-betul menjadi wirausahawan yang berkompeten," ujarnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM KBB, Agustin Piryanti mengatakan, pihaknya pun mengikuti regulasi yang ada, yakni mengacu pada PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

"Dalam aturan ini disebutkan bahwa status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK," katanya.

"PP 49 Tahun 2018 ini merupakan turunan dari Undang-undang yang harus dijalankan," sambungnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini juga sudah ada sejak lama dan bukan tiba-tiba. Bahkan, pemerintah pusat sudah sejak lama melarang instansi untuk merekrut tenaga honorer atau TKK.

"Larangan instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer dan sejenisnya sudah dikeluarkan sejak 2005 yang tertuang dalam PP 48 Tahun 2005 Pasal 8," pungkasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani