Bentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN, DPRD dan Pemda KBB Tawarkan Solusi ini Bagi TKK

Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Bentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN, DPRD dan Pemda KBB Tawarkan Solusi ini Bagi TKK
Ketua Komisi I DPRD KBB Sunarya Erawan mengatakan, legislatif maupun eksekutif telah membentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN KBB. (agus satia negara)

"Jadi mereka bisa tersalurkan. Nah dari laporan kemarin ada pemagangan entah di swasta atau di mana, itu peminatnya ada 500 lebih dari formulir yang sudah dikembalikan ke tim penyelesaian," sebutnya.

Ia menilai, hal ini merupakan langkah yang harus pihaknya tempuh untuk mencoba mengakomodir harapan para TKK tersebut.

Pasalnya, dari formulir yang dikumpulkan ada 500 orang yang berkeinginan untuk magang, ada 114 orang  yang ingin dilatih usaha sebanyak 114 orang, ada 219 orang yang ingin ikut skema outsourcing.

Baca Juga : Sekda Kota Bandung : Kamtibmas Menjadi Tanggung Jawab Semua Pihak

"Ada yang ingin wirausaha 380 orang, ikut tes CPNS dan P3K sebanyak 1.034 orang dan sebanyak 574 orang tidak mengisi formulir peminatan tersebut," paparnya.

"Jadi jumlahnya ada 2.852 orang yang non teknis di luar tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan," sambungnya.

Ia menambahkan, pihaknya  menginginkan Pemda KBB bisa memfasilitasi keinginan-keinginan tersebut.

Baca Juga : Pemkot Bandung Kembali Bakal Sosialisasikan Aplikasi Panic Button

"Misalnya yang ingin wirausaha dilatih wirausaha oleh leading sektor terkait dan betul-betul menjadi wirausahawan yang berkompeten," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani