Bentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN, DPRD dan Pemda KBB Tawarkan Solusi ini Bagi TKK

Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Bentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN, DPRD dan Pemda KBB Tawarkan Solusi ini Bagi TKK
Ketua Komisi I DPRD KBB Sunarya Erawan mengatakan, legislatif maupun eksekutif telah membentuk Tim Penyelesaian Tenaga Kerja Non ASN KBB. (agus satia negara)

Terpisah, Kepala BKPSDM KBB, Agustin Piryanti mengatakan, pihaknya pun mengikuti regulasi yang ada, yakni mengacu pada PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

"Dalam aturan ini disebutkan bahwa status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK," katanya.

"PP 49 Tahun 2018 ini merupakan turunan dari Undang-undang yang harus dijalankan," sambungnya.

Baca Juga : Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun Ini, Presidium Honorer KBB Lakukan Langkah Ini 

Ia menegaskan, kebijakan ini juga sudah ada sejak lama dan bukan tiba-tiba. Bahkan, pemerintah pusat sudah sejak lama melarang instansi untuk merekrut tenaga honorer atau TKK.

"Larangan instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer dan sejenisnya sudah dikeluarkan sejak 2005 yang tertuang dalam PP 48 Tahun 2005 Pasal 8," pungkasnya.*** (agus satia negara)

Baca Juga : Polresta Bandung dan  Disdik  Sosialisasi Pencegahan Chiki Ngebul

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani