Berbuat Terlarang 10 Orang Ditangkap di Majalengka

Sebanyak 10 orang pengedar narkotika ditangkap aparat Polres Majalengka, Jawa Barat.

Berbuat Terlarang 10 Orang Ditangkap di Majalengka
istimewa

Masing-masing dari mereka dijatuhi pasal dan hukuman yang beragam. ZA, RG, PI, FA dan GA dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal enam tahun.

Sedangkan RZ, FR, HS, HI, dan DA dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (inilah.com)

Baca Juga : KPU Kabupaten Cirebon Nilai Pemilu 2024 Paling Menantang

Halaman :


Editor : JakaPermana