Bersama Kejati Jabar, Kanwil DJP Jabar I Selamatkan Penerimaan Negara Rp131 Miliar Selama 2022

Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan, sinergi yang dijalin itu untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana perpajakan dilakukan secara restorative justice. Untuk itu, pihaknya menggandeng Kejati Jabar.

Bersama Kejati Jabar, Kanwil DJP Jabar I Selamatkan Penerimaan Negara Rp131 Miliar Selama 2022
“Selama 2022 kemarin, nilai total pemulihan kerugian negara yang dihasilkan dari upaya persuasif di DJP Jabar I yang bersifat kolaboratif terhitung sebesar Rp131.121.166.653. Itu berdasarkan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sejumlah wajib pajak,” kata Erna di Kejati Jabar, Rabu 15 Februari 2023. (doni ramdhani)

Sementara itu, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menuturkan sebanyak 5 dari 7 tersangka tersebut diserahkan PPNS Kanwil DJP Jabar I pada 2022. Saat ini, seluruh tersangka tersebut telah menyelesaikan proses persidangan dimana seluruhnya telah dijatuhi vonis pidana.

“Satu orang terdakwa memanfaatkan upaya restorative justice sehingga saat ini yang bersangkutan telah dibebaskan setelah membayar pelunasan kerugian pada pendapatan negara dan menjalani masa tahanan. Empat orang terdakwa lainnya dipidana antara 3-5 tahun penjara dengan total denda sebesar Rp220 miliar,” jelasnya.

Terkait pidana denda yang belum terpulihkan, dia menegaskan akan melakukan asset tracing. Itu dilakuan guna penyitaan aset untuk dapat segera digunakan dalam memulihkan kerugian pada pendapatan negara.*** (dnr)

Baca Juga : Pemimpin Teknologi XL Axiata Raih Penghargaan CIO100 ASEAN 2022

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani