Bikin Laporan Palsu Dibegal, Mahasiswa di Bandung Ditangkap Polisi

Karena takut dimarahi oleh orang tuanya, seorang mahasiswa berinisial YS (21) membuat laporan palsu, dengan mengaku menjadi korban begal sehingga kehilangan laptopnya. Ia membuat laporan palsu di Polsek Cikancung Kabupaten Bandung.

Bikin Laporan Palsu Dibegal, Mahasiswa di Bandung Ditangkap Polisi
INILAHKORAN, Soreang- Karena takut dimarahi oleh orang tuanya, seorang mahasiswa berinisial YS (21) membuat laporan palsu, dengan mengaku menjadi korban begal sehingga kehilangan laptopnya. Ia membuat laporan palsu di Polsek Cikancung Kabupaten Bandung.
Seorang mahasiswa berinisial YS (21) ditangkap karena membuat laporan palsu mengaku dibegal sehingga kehilangan laptopnya ke Polsek Cangkuang. Motif pelaku melakukan itu karena takut ketahuan orang tua bahwa laptopnya digadai dan tidak bisa ditebus kembali.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, petugas di Polsek Cangkuang menerima laporan pengaduan dari pelaku yang mengaku menjadi korban begal pada, Selasa 18 Juli 2023. Ia yang tengah mengendarai motor, didatangi oleh tiga orang yang juga bermotor sambil menodongkan celurit dan golok.
"Pengakuannya, mereka meminta agar menyerahkan isi tasnya. Kalau tidak akan dibunuh, sehingga korban menyerahkan laptopnya" kata Kusworo di Polresta Bandung di Soreang, Kamis 20 Juli 2023.
Setelah mendapati laporan itu, kata Kusworo, ia mengatakan unit Reskrim Polsek Cangkuang dan Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan. Sejumlah keterangan saksi, alibi pelaku yang mengaku korban didalami. 
"Ternyata itu laporan palsu, jadi dari penyelidikan dicocokkan dengan keterangan saksi, alibi dan sarana teknologi informasi bahwa tidak ada tersangka disebut oleh pelapor," ujarnya.
Kusworo melanjutkan pelapor akhirnya mengakui bahwa telah membuat laporan palsu. Pelaku membuat laporan palsu karena memiliki utang dengan menggadaikan laptopnya senilai Rp 1,4 juta pada Rabu 12 Juli 2023.
"Yang bersangkutan punya utang dan laptopnya ini digadaikan, pada 12 Juli 2023. Seharusnya yang bersangkutan menebus tapi karena tidak ada uang dia malah membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana padahal tidak ada," ujarnya.
Kusworo melanjutkan, pelaku takut diketahui oleh orang tuanya bahwa laptop miliknya digadaikan serta tidak bisa ditebus dan berharap dapat laptop kembali. Dengan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 220 KUHPidana tentang membuat laporan palsu dan diancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
"Kami menyampaikan agar masyarakat tidak melakukan serupa karena yang dilaporkan palsu,"katanya.
Dengan laporan palsu, Kusworo mengatakan uang negara habis untuk melakukan penyelidikan kasus yang tidak ada. Selain itu fokus penyidik teralihkan pada kasus atensi yang sebenarnya bisa menangani kasus lain. 
"Ini contoh tidak baik agar tidak dilakukan oleh masyarakat lain," ujarnya.(rd dani r nugraha).


Editor : JakaPermana