Bima Arya Apresiasi ASN Kota Bogor Patuhi Kebijakan 4 in 1

Wali Kota Bogor Bima Arya mengapresiasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menaati kebijakan 4 in 1 yang diberlakukan di seluruh kantor pemerintahan lingkungan Pemkot Bogor. 

Bima Arya Apresiasi ASN Kota Bogor Patuhi Kebijakan 4 in 1
Bima Arya menekankan, kebijakan 4 in 1 ini diberlakukan di seluruh kantor pemerintahan tidak hanya di Balai Kota Bogor, tapi juga di kelurahan, kecamatan serta kantor-kantor dinas dan BUMD. (istimewa)

INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya mengapresiasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menaati kebijakan 4 in 1 yang diberlakukan di seluruh kantor pemerintahan lingkungan Pemkot Bogor. 

Bima Arya menekankan, kebijakan 4 in 1 ini diberlakukan di seluruh kantor pemerintahan tidak hanya di Balai Kota Bogor, tapi juga di kelurahan, kecamatan serta kantor-kantor dinas dan BUMD.

"Dari hasil pengecekan hari pertama kemarin, beberapa masih ada yang belum tahu tentang kebijakan 4 in 1, namun banyak juga yang sudah melakukan penyesuaian," tutur Bima Arya di Balai Kota Bogor, Selasa 29 Agustus 2023.

Baca Juga : Minim Peredaran Barang Haram, Kampung Ini Jadi Kampung Tangguh Anti Narkotika

"Tetapi yang jelas hari ini, kosong. Biasanya jam segini parkiran penuh sekali, jadi ini masih fase penyesuaian dan saya berharap ASN semua menyesuaikan," terangnya.

Bima Arya menghargai dan berterimakasih kepada ASN yang sudah mengikuti aturan kebijakan pengendalian polusi udara. Seperti seorang ASN dari Diskominfo Kota Bogor yang beralih dari kendaraan pribadi menggunakan angkutan kota.

"Saya hargai sekali, ada ibu-ibu yang biasanya naik mobil pribadi, sekarang naik mobil (kendaraan) umum," tegasnya.

Baca Juga : Polisi Hadiahi Timah Panas Komplotan Curanmor di Bogor

Dia menjelaskan, kebijakan ini tidak bersifat permanen. Pihaknya masih akan melakukan evaluasi dan monitoring. Kebijakan 4 in 1 ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Bogor Nomor 440/4311-Huk.HAM tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani