Bima Arya Apresiasi ASN Kota Bogor Patuhi Kebijakan 4 in 1
Wali Kota Bogor Bima Arya mengapresiasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menaati kebijakan 4 in 1 yang diberlakukan di seluruh kantor pemerintahan lingkungan Pemkot Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya mengapresiasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menaati kebijakan 4 in 1 yang diberlakukan di seluruh kantor pemerintahan lingkungan Pemkot Bogor.
Bima Arya menekankan, kebijakan 4 in 1 ini diberlakukan di seluruh kantor pemerintahan tidak hanya di Balai Kota Bogor, tapi juga di kelurahan, kecamatan serta kantor-kantor dinas dan BUMD.
"Dari hasil pengecekan hari pertama kemarin, beberapa masih ada yang belum tahu tentang kebijakan 4 in 1, namun banyak juga yang sudah melakukan penyesuaian," tutur Bima Arya di Balai Kota Bogor, Selasa 29 Agustus 2023.
"Tetapi yang jelas hari ini, kosong. Biasanya jam segini parkiran penuh sekali, jadi ini masih fase penyesuaian dan saya berharap ASN semua menyesuaikan," terangnya.
Bima Arya menghargai dan berterimakasih kepada ASN yang sudah mengikuti aturan kebijakan pengendalian polusi udara. Seperti seorang ASN dari Diskominfo Kota Bogor yang beralih dari kendaraan pribadi menggunakan angkutan kota.
"Saya hargai sekali, ada ibu-ibu yang biasanya naik mobil pribadi, sekarang naik mobil (kendaraan) umum," tegasnya.
Dia menjelaskan, kebijakan ini tidak bersifat permanen. Pihaknya masih akan melakukan evaluasi dan monitoring. Kebijakan 4 in 1 ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Bogor Nomor 440/4311-Huk.HAM tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor.
"Adanya kebijakan 4 in 1 tercantum dalam poin dua, yakni tentang melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor dengan ketentuan, ASN dihimbau tidak menggunakan kendaraan pribadi ke kantor, namun dapat menggunakan transportasi massal/umum," tuturnya.
Bima Arya menerangkan, penggunaan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi berupa mobil yang memasuki lingkungan perkantoran milik Pemkot Bogor dengan ketentuan berisi 4 penumpang dalam 1 mobil (4in1) kecuali yang menggunakan kendaraan listrik.
"Saya pada Senin kemarin mengecek langsung hari pertama penerapan 4 in 1 terkait kebijakan pengendalian polusi udara di Balai Kota Bogor. Jadi kendaraan dinas ataupun kendaraan pribadi yang digunakan oleh ASN yang tidak sesuai kebijakan 4 in 1 maka diminta untuk putar arah, tidak parkir di Balai Kota. Sementara itu untuk tamu yang datang masih ditolerir dikarenakan masih masa penyesuaian," pungkasnya.*** (rizki mauludi)
Editor : Doni Ramdhani
