Polisi Hadiahi Timah Panas Komplotan Curanmor di Bogor

Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu dan lokasi berbeda. Dari dua kawanan itu, polisi mengamankan lima pelaku

Polisi Hadiahi Timah Panas Komplotan Curanmor di Bogor
Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu dan lokasi berbeda. Dari dua kawanan itu, polisi mengamankan lima pelaku./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus dua kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu dan lokasi berbeda. Dari dua kawanan itu, polisi mengamankan lima pelaku

. Dua pelaku berinisial MY dan M ditangkap polisi usai melancarkan aksinya di wilayah Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, pada 14 Juli 2023 sekira pukul 11.45 WIB

Sedangkan tiga pelaku komplotan asal Cianjur yang berinisial J, A, dan E diamankan polisi dari wilayah Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, pada 23 Agustus 2023 dinihari.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus curanmor dengan pelaku MY dan M terungkap bermula dari kecurigaan petugas patroli. 

"Pengungkapan curanmor roda dua ini berkat kesigapan, ketelitian dan hadirnya petugas Polri di malam hari. Awalnya anggota melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari dua orang yang sudah diamankan ini," ungkap Bismo kepada wartawan pada Senin (28/8/2023).

Bismo memaparkan, pada saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku mendapati sebilah senjata tajam jenis golok dari salah satu pelaku yang diselipkan di pinggangnya. Selain itu, polisi juga mendapati satu kunci leter Y beserta delapan anak kunci yang diduga digunakan untuk membobol kunci kontak motor. 

"Kunci untuk merusak motor dan delapan anak kunci ini tentu unsur perencanaan sudah ada, dan ini dimungkinkan dengan membawa senjata tajam ini digunakan untuk melukai warga (korbannya)," papar Bismo didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila. 

Bismo membeberkan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku diketahui baru melancarkan aksinya mencuri satu unit motor di wilayah Kelurahan Sindangbarang.

"Kedua pelaku juga mengaku telah menjalankan aksinya di sejumlah wilayah Bogor dan juga Jakarta. Barang buktinya motor curian dan motor yang digunakan para pelaku, kunci leter Y dan delapan anak kunci yang telah diruncingkan, satu STNK. Pelaku ini melakukan kejahatannya di Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan juga di Jakarta," bebernya.

Bismo menerangkan, sementara saat dilakukan pengembangan, terhadap MY dan M terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kanan lantaran berusaha melarikan diri.

"Pada saat pengembangan dua pelaku berusaha melarikan diri dan kami berikan tindakan tegas dan terukur kepada dua pelaku," terangnya.

Bismo juga menuturkan, untuk kasus curanmor dengan tiga pelaku J, A, dan E diamankan petugas dari wilayah Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal. Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas patroli terhadap mobil Avanza yang terparkir lama di wilayah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati tiga orang di dalam mobil tersebut. 

"Ini kesigapan petugas quick respon (QR) malam hari melihat ada mobil Avanza dan di dalamnya ada orang bertato. Mobil itu tidak semestinya berada di sini dan nggak pergi-pergi kemudian didatangi petugas untuk dilakukan pengecekan," tutur Bismo.

Bismo melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mendapati satu kunci leter T dengan tiga anak kunci di dalam mobil tersebut. 

"Untuk yang di wilayah ini kami dapatkan satu sepeda motor (curian) milik warga, STNK, kunci T, tiga mata kunci dan mobil Avanza warna hitam yang digunakan para pelaku," tutur Bismo.

Bismo menambahkan ketiga pelaku merupakan warga dari Kabupaten Cianjur dan telah melancarkan aksinya di sejumlah wilayah Bogor dan Kabupaten Cianjur wilayah selatan. 

"Dari tiga pelaku, satu orang di antaranya merupakan residivis dari Lapas Salemba yang ditangkap Polres Jakarta Selatan. Dan diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan. Terhadap para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, sedangkan untuk dua pelaku sebelumnya akan dilapis dengan UU Darurat lantaran membawa senjata tajam," pungkasnya. (Rizki Mauludi)***


Editor : JakaPermana