Bima Sidak Malam, Dua Kafe Bandel Dikenai Sanksi Denda

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf Roby Bulan menggelar patroli penerapan protokol kesehatan, khususnya ketaatan jam operasional bagi pengelola kafe, restoran dan tempat hiburan pada Kamis (17/6/2021) malam.

Bima Sidak Malam, Dua Kafe Bandel Dikenai Sanksi Denda
istimewa

"Tingkat keterisian tempat tidur juga naik tajam. Minggu lalu masih di bawah 20 persen, hari ini sudah 60 persen (BOR). Cepat sekali. Jadi ini peringatan bagi semua agar betul-betul mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan ada dua hal yang akan diperkuat untuk menanggulangi lonjakan kasus Covid-19.

"Pertama, secara mikro kami perkuat posko-posko yang berada di RT/RW. Secara makro kita akan melaksanakan ganjil genap, termasuk insidentil bisa kita melakukan pengalihan pintu tol menuju Kota Bogor. Selain itu patroli-patroli malam akan digiatkan untuk memonitor semua kerumunan di luar cafe dan restoran atau tempat lain. Jangan sampai nanti cafe restoran ditutup ternyata masih banyak warga yang berkumpul nongkrong di pinggir jalan dan lain sebagainya, ini kita lakukan pembubaran," terangnya.

Baca Juga : Vaksin Mampu Melindungi Diri dari Mutasi Virus Covid 19

Susatyo juga mengapresiasi, kafe Zentrum yang disidak usai dilakukan pengecekan dirinya di hadapan karyawan menyampaikan amanat agar kepatuhan kafe ini dipertahankan sehingga membantu pemerintah dan Satgas Covid-19 Kota Bogor memutus penularan Covid-19.

"Setelah dicek bill terakhir pukul 21.07 WIB, tidak didenda karena mematuhi peraturan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Saya nitip protokol kesehatannya dipertahankan, jam tutupnya sudah disesuaikan dan harus dipertahankan juga. Terimakasih atas kepatuhannya," ungkapnya. (Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani