Bolehkah Kita Memakan Tulang?

DISEBUTKAN dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: "Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian." (HR. Muslim No.450)

Bolehkah Kita Memakan Tulang?
Ilustrasi/Net

Dalam kitab al-Mudawwanah dinyatakan, "Semua yang mengikuti status daging, seperti lemak, liver, kars (isi perut usus dan sebangsanya), jantung, paru, limpa, ginjal, tenggorokan, skrontum, tengklek, kepala, dan semacamnya. Semuanya dihukumi sebagaimana hukum daging." (Tahdzib al-Mudawwanah, 3/87).

Kami sudah mencari fatwa mengenai hukum makan tulang, dan kami belum menjumpai adanya fatwa ulama yang mengharamkan tulang. Meskipun mereka telah menyebutkan dalil bahwa tulang adalah makanan jin.
Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

Baca Juga : Qasar Salat padahal Sudah di Rumah, Bolehkah?

Halaman :


Editor : Bsafaat