Bos King Property Penyuap Sunjaya Divonis 2,5 Tahun Bui

Majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun kepada penyuap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. 

Bos King Property Penyuap Sunjaya Divonis 2,5 Tahun Bui

Hadiah berupa uang diberikan terdakwa untuk memperlancar persetujuan permohonan atas izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon.

Pemberian suap berawal saat Sutikno hendak berinvestasi di Cirebon dengan diawali mencari lahan. Dia menemui makelar lahan untuk survey lokasi. Setelah ketemu, Sutikno mengajukan surat izin permohonan lokasi seluas 2,700 hektar di Kecamatan Losari.

Untuk pengurusan izin, Sutikno menunjuk Sukirno jadi direktur. Pada 2017, Sutikno dan Sukirno bertemu Sunjaya membahas izin lokasi itu. Namun, ternyata dari total 2,700 hektar yang diajukan, hanya bisa 500 hektar yang tersedia.

Baca Juga : TPPAS Legok Nangka, Yana Singgung Soal Kemampuan Kendaraan Operasional 

Sisanya, tidak masuk Perda RTRW Kabupaten Cirebon sehingga tidak dapat dilakukan proses penerbitan izin lokasi. Sunjaya meminta terdakwa mengajukan lagi izin karena prosesnya bisa diatur.

"Kemudian, staf Sutikno memasukan empat bungkus kantong berisi uang Rp 4 miliar ke bagasi mobil Sukirno untuk diserahkan ke Sunjaya. Sunjaya lalu memerintahkan ajudannya untuk menerima uang tersebut," katanya 

Sunjaya kemudian memerintahkan para kepala dinas terkait di Pemkab Cirebon untuk memproses pengajuan tersebut. Sunjaya kemudian menandatangani izin tersebut serta izin lokasi seluas 1,500 hektar.

Sunjaya juga sempat memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta. (Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat