BPN Targetkan Kota Bogor Lengkap Terdaftar

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor menargetkan 65 ribu bidang tanah warga di Kota Bogor bersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019.

BPN Targetkan Kota Bogor Lengkap Terdaftar

INILAH, Bogor - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor menargetkan 65 ribu bidang tanah warga di Kota Bogor bersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019.

Kepala BPN Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh mengatakan, bahwa Kota Bogor sudah tiga kali melakukan kegiatan penyerahan sertifikat hak milik ini. Dari total 47 ribu bidang, saat ini pihaknya sudah membagikan sekitar 17 ribuan sertifikat telah dibagikan kepada warga masyarakat di Kota Bogor.

“Untuk sisanya ada sekitar 30 ribuan yang belum kita bagikan. Selanjutnya proses ini akan dibagikan secara bertahap setiap minggu di kelurahan, dan akhir Januari sudah terbagi semua," ungkap Ery pada Jum'at (18/01/2019).

Ery melanjutkan, tahun ini, BPN Kota Bogor telah menargetkan untuk 65 ribu bidang tanah warga bersertifikat di empat kecamatan ditambah dengan sisa dari dua kecamatan yakni Bogor Selatan dan Bogor Barat.

"Jadi tahun 2019 ini sudah lounching oleh Presiden Ri bahwa Kota Bogor adalah kota lengkap terdaftar. Artinya semua bidang tanah terdaftar di BPN. Seluruh kegiatan PTSL sudah dibiayai pemerintah dan masyarakat hanya cukup membayar Rp150 ribu untuk memenuhi beberapa persyaratan sesuai SK bersama tiga menteri yang juga dituangkan dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2017," tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menuturkan, karena PTSL merupakan program dari pemerintah pusat sehingga semuanya harus berjalan dan dikawal dengan baik oleh pemerintah daerah. "Ini program tujuannya baik, dilaksanakannya harus baik supaya hasilnya baik. Saya minta untuk memperbaiki pelaksanaan tahun lalu karena banyak hal yang harus dibenahi. Pertama sosialisasi harus maksimal sehingga warga paham ini programnya siapa, ditargetkan untuk apa, dan prosedurnya bagaimana," ungkap Bima.

Bima berpesan, agar warga masyarakat memahami setiap prosedur dari program PTSL ini, khususnya hal yang berkaitan dengan regulasi seperti tidak boleh adanya pungutan liar dan sebagainya.

"Warga harus tahu pada program ini warga harus mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp150 ribu. Pada tahun ini juga Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak lagi menjadi pelaksana karena di tahun sebelumnya kami sudah evaluasi banyak ditemukan persoalan," terang Bima.

Sebelumnya di pada Kamis (17/01/2019), Wali Kota Bogor, Bima Arya berkesempatan menyerahkan 100 sertifikat secara simbolis dari 1.000 sertifikat untuk masyarakat Kecamatan Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Barat dalam program PTSL 2018 di Lapangan Bola Genteng, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.(*)


Editor : inilahkoran