Brace Penerimaan Pajak 2023, Kanwil DJP Jabar I Himpun Rp33,896 Triliun

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Jabar I menghimpun neto penerimaan pajak 2023 sebesar Rp33,869 triliun. Realisasi itu terhitung sebesar 109,38% dari target APBN 2023 Rp32,903 triliun dan 102,94% dari target Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 75 tahun 2023. 

Brace Penerimaan Pajak 2023, Kanwil DJP Jabar I Himpun Rp33,896 Triliun
Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan, dengan capaian penerimaan pajak 2023 tersebut membuat Kanwil DJP Jabar I berhasil melampaui target penerimaan pajak dua tahun berturut-turut. (istimewa)

“Dibandingkan tahun lalu (2022), PPN dan PPnBN menjadi jenis pajak dengan pertumbuhan paling tinggi sebesar 23,15%,” ungkap Erna.

Dalam mencapai penerimaan pajak 2023 tersebut, ungkap Erna, Kanwil DJP Jabar I menjalin kolaborasi sinergis dengan berbagai berbagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP), termasuk dalam hal penegakan hukum pajak dan penyuluhan perpajakan.

“Penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan secara selektif dan
mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (restoratif justice),” ungkapnya.

Baca Juga : Kembali Dipercaya, Pos Indonesia Kembali Distribusikan Bantuan Pangan CBP Januari-Juni 2024

Lebih lanjut Erna menyampaikan nilai total pemulihan kerugian negara berdasarkan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, pembayaran dalam proses penyidikan, serta penerimaan yang dihasilkan dari upaya persuasif yang bersifat kolaboratif selama tahun 2023 adalah sebesar Rp79,23 miliar.

“Pembayaran yang berasal dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebesar Rp24,04 miliar, pembayaran dalam proses penyidikan sebesar Rp16,20 miliar dan pembayaran yang dihasilkan dari upaya persuasif yang bersifat kolaboratif sebesar Rp38,99 miliar,” jelasnya.

Kolaborasi penegakan hukum pajak Kanwil DJP Jabar I dengan Kejati Jabar dan Polda Jabar, tutur Erna, menghasilkan lima berkas perkara penyidikan terhadap 5 orang tersangka yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga : RUPSLB XL Axiata Setujui Perubahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Susunan Dewan Komisaris

Jenis perkara tindak pidana tersebut adalah 2 berkas perkara berkaitan dengan Penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) serta 3 berkas perkara lainnya berkaitan dengan Tindak Pidana sehubungan dengan kesengajaan tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar dan/atau kesengajaan tidak menyetorkan Pajak yang telah dipungutnya ke Kas Negara.


Editor : Doni Ramdhani