Buru Aliran Dana Rahmat Effendi, KPK Kembali Periksa Saksi di Lapas Sukamiskin

KPK terus mendalami dugaan aliran uang terhadap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Terakhir KPK kembali memeriksanya di Lapas Sukamiskin, Selasa 13 September 2022.

Buru Aliran Dana Rahmat Effendi, KPK Kembali Periksa Saksi di Lapas Sukamiskin
KPK terus menggali keterangan untuk mengusut aliran dana terhadap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.

Lima tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi; sedangkan empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril, Lai Bui Min, Suryadi Mulya, dan Makhfud Saifudin.

Saat ini, Rahmat Effendi sudah berstatus terdakwa dan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Baca Juga : Bangun RS Limbangan, Pemkab Garut Anggarkan Rp5 Miliar

Dalam dakwaannya, Lai Bui Min disebut memberikan suap sebesar Rp4,1 miliar terkait pengadaan lahan untuk pembangunan sistem polder tahun 2022 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Sementara, Makhfud Saifudin memberikan suap sejumlah Rp3 miliar terkait dengan pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII dan Suryadi Mulya memberikan suap sebesar Rp3,35 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji.

Ali Amril memberikan suap senilai Rp30 juta karena Rahmat Effendi telah memberikan persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutan pada 2022. (antara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti