Cari Solusi Nasib Tenaga Honorer di Jawa Barat, Komisi V DPRD Jabar Datangi DPR RI

Upaya mencari solusi terhadap nasib tenaga honorer, Komisi V DPRD Jawa Barat (Jabar) mendatangi DPR-RI. Disamping upaya mencari solusi terkait nasib tenaga honorer di Jawa Barat, kunjungan DPRD Jabar ke DPR-RI juga sebagai bentuk empati atas keresahan yang tengah menyelimuti puluhan ribu tenaga honorer.

Cari Solusi Nasib Tenaga Honorer di Jawa Barat, Komisi V DPRD Jabar Datangi DPR RI

Ummi Siti –sapaan Siti Muntamah melanjutkan, ada tiga poin yang disepakati pihaknya dengan Komisi X. Pertama Komisi X akan melakukan Rapat Kerja Gabungan (Rakergab), untuk membahas lebih intens terkait persoalan tersebut karena berhubungan dengan banyak pihak.

Kedua, Komisi X meminta daerah untuk memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam membiayai gaji PPPK. Kemudian ketiga kata dia, mendorong setiap daerah untuk melakukan komunikasi secara lebih intens mengenai nasib tenaga honorer.

“Ada tiga hal yang dijanjikan kepada kami. Pertama mereka akan melakukan Rakergab, terutama dengan Menpan RB terkait surat edaran itu secara lebih intens. Lalu mereka menghimbau daerah untuk memaksimalkan DAU. Terakhir adalah keterkaitan dengan dorongan setiap daerah untuk melakukan komunikasi intens,” ucapnya.

Baca Juga : Jabar Banyak Prestasi, Ridwan Kamil Enggan Berpuas Diri

 Dari ketiga poin tersebut kata dia, pemanfaatan DAU adalah solusi yang janggal karena angka yang sudah dianggarkan sesuai pengajuan daerah dan besar kemungkinan sudah tidak bisa diganggu. Kecuali ada dorongan dari Komisi X untuk menambah anggarannya kepada daerah, dalam membiayai gaji PPPK.

“Kalau kita ngomong DAU ini, apa enggak masalah dengan pengaju dari kota dan kabupaten? Ini kan sudah dianggarkan dan sudah pasti tidak ada formasi untuk gaji PPPK. Kalau memang mau dititipkan di DAU, apakah anggarannya mau ditambah atau gimana? Ini yang jelas harus duduk bareng. Sebab kalau kita bicara DAU, ini aneh. Mana tiap kota dan kabupaten kan beda DAU-nya,” terangnya.

Solusi paling tepat pada saat ini kata Ummi Siti adalah mencabut surat edaran tersebut, agar nasib tenaga honorer tidak terombang-ambing. Kemudian dilakukan pengangkatan PPPK secara bertahap, sesuai kemampuan daerah masing-masing. Dia berharap, surat edaran dapat dibatalkan sebelum jatuh tempo supaya tidak memperkeruh keadaan.

Baca Juga : Sebanyak 3.744 Warga Jabar Idap HIV, Dinkes Jabar: Ini Lima Daerah Paling Banyak

“Kita harapkan surat edaran ini dapat ditarik secepatnya. Maksimal November tahun depan sebelum jatuh tempo sudah dicabut. Sebab memang melibatkan banyak pihak dan mungkin bertahap penyelesaiannya. Lagipula belum memungkinkan untuk memaksalan itu saat ini. Kalau tenaga honorer, tempatnya bekerja masih sanggup untuk membiayai, walaupun mungkin tidak besar. Tapi paling tidak kebutuhan mereka dapat terpenuhi,” katanya.


Editor : Ghiok Riswoto