Catat 70 LHP, Panwascam Cimahi Utara Kaji 2 Laporan Terindikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cimahi Utara, Kota Cimahi mencatat sebanyak 70 laporan hasil pengawasan (LHP) sejak memasuki tahapan kampanye Pemilu sejak 28 November 2023 hingga Januari 2024.

Catat 70 LHP, Panwascam Cimahi Utara Kaji 2 Laporan Terindikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Dari 70 LHP mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 yang masuk Panwascam Cimahi Utara itu, terdapat 2 laporan yang masuk dugaan pelanggaran administrasi dan yang kedua telah melalui sengketa proses dan telah dilakukan pengkajian ulang untuk selanjutnya dilimpahkan ke Bawaslu Kota Cimahi. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cimahi Utara, Kota Cimahi mencatat sebanyak 70 laporan hasil pengawasan (LHP) sejak memasuki tahapan kampanye Pemilu sejak 28 November 2023 hingga Januari 2024.

Dari 70 LHP mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 yang masuk Panwascam Cimahi Utara itu, terdapat 2 laporan yang masuk dugaan pelanggaran administrasi dan yang kedua telah melalui sengketa proses dan telah dilakukan pengkajian ulang untuk selanjutnya dilimpahkan ke Bawaslu Kota Cimahi.

"Pengawasan yang kita lakukan sesuai PKPU 15 Tahun 2023 tentang Pemilu 2024 dan terdapat dalam Pasal 26 tentang metode kampanye sesuai dengan jenjangnya," kata Ketua Panwascam Cimahi Utara Teja Suntara saat ditemui, Rabu 31 Januari 2024.

Kendati demikian, ungkap Teja, pihaknya hanya menuangkan laporan tersebut dalam LHP lantaran tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.

"Ketika terjadi pelanggaran seperti banyak pemasangan APK yang melanggar aturan, kami dari Panwascam dan PKD hanya mencatat LHP dan menyerahkan ke Bawaslu Kota Cimahi," ungkapnya.

Tak hanya itu, terang Teja, masa kampanye yang bersamaan dengan agenda reses para anggota DPRD incumbent. Sehingga, dikhawatirkan adanya potensi pelanggaran kampanye oleh para incumbent tersebut.

"Tapi, kami juga pastikan tidak adanya kampanye anggota legislatif yang menggunakan anggaran reses," terangnya.

Teja menyebut, ada 12 anggota DPRD Kota Cimahi yang kembali menjadi caleg, yakni di Dapil I sebanyak 6 orang. Namun tidak ada yang mencalonkan diri untuk provinsi.

Sedangkan, untuk Dapil II sebanyak 5 orang dan satu diantaranya mencalonkan diri untuk provinsi.

"Panwascam dan PKD harus bekerja keras dengan meningkatkan upaya pengawasan karena di Kecamatan Cimahi Utara yang merupakan Dapil 1 dan Dapil 2 menjadi wilayah dengan calon incumbent terbanyak," sebutnya.

Guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran, ungkap Teja, Panwascam Cimahi Utara dan PKD saling bersinergi melakukan monitoring sebagai upaya pencegahan Pemilu 2024.

Kemudian, pada 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024 dalam timeline KPU sudah memasuki masa kampanye metode rapat umum yang melibatkan banyak orang.

"Namun, sampai hari ini setelah diterbitkannya jadwal dari KPU Kota Cimahi terkait rapat umum belum ada informasi mengenai pelaksanaannya di wilayah Kecamatan Cimahi Utara," ujarnya.

Pasalnya, berdasarkan surat keputusan KPU Kota Cimahi Nomor 116 Tahun 2023 telah ditetapkan lokasi rapat kampanye umum.

"Untuk lokasinya di Lapang Cibaligo RW 10, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Cimahi Utara, Ani Nurleni menambahkan, dalam aturan kampanye seharusnya ada tembusan. Namun, baik dari pihak partai maupun caleg  tidak ada yang memberikan tembusan tersebut.

"Di Kecamatan Cimahi Utara hampir ada 170 caleg. Sehingga kita tidak bisa mengawasi mereka satu per satu mengingat keterbatasan SDM yang ada si Panwascam Cimahi Utara," ujarnya.

Padahal, dalam PP no 60 th 2017 pasal 18 dan Perkap no 6 th 2012 pasal 13 bahwa giat pemberitahuan Kampanye diterima paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilu.

Namun, apabila pemberitahuan belum memenuhi ketentuan, sesuai PP no 60 tahun 2017 pasal 20 ayat 3, Panpel diwajibkan melengkapinya dalam jangka waktu H-3 hari kerja sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.

"Sangat disayangkan masih banyak peserta Pemilu yang tidak mengindahkan aturan tersebut," ujarnya.

Selain itu, pihaknya pun telah menyarankan dan mengimbau agar kampanye dilakukan dengan mengadakan tebus murah atau bazar daripada melakukan pelanggaran-pelanggaran, seperti money politics.

"Lalu terkait pelanggaran APK yang dipasang di tempat terlarang, seperti di beberapa titik, seperti masjid, pohon dan lainnya sudah kita imbau melalui surat yang mengacu pada PKPU. Termasuk, APK-APK yang roboh kita catat untuk diturunkan pihak berwenang," paparnya.

"Suratnya dikirimkan ke Bawaslu Kota Cimahi. Jadi, kalau ada aduan dari masyarakat kita tampung dan dibuatkan LHP untuk kemudahan dilimpahkan ke Bawaslu kota," tandasnya. (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani