Catat 70 LHP, Panwascam Cimahi Utara Kaji 2 Laporan Terindikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cimahi Utara, Kota Cimahi mencatat sebanyak 70 laporan hasil pengawasan (LHP) sejak memasuki tahapan kampanye Pemilu sejak 28 November 2023 hingga Januari 2024.
"Untuk lokasinya di Lapang Cibaligo RW 10, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Cimahi Utara, Ani Nurleni menambahkan, dalam aturan kampanye seharusnya ada tembusan. Namun, baik dari pihak partai maupun caleg tidak ada yang memberikan tembusan tersebut.
"Di Kecamatan Cimahi Utara hampir ada 170 caleg. Sehingga kita tidak bisa mengawasi mereka satu per satu mengingat keterbatasan SDM yang ada si Panwascam Cimahi Utara," ujarnya.
Baca Juga : Persoalan Fasos Fasum di Curug Malela Tak Bisa Diatasi, Disparbud KBB Jalin Kerjasama dengan Perum Perhutani
Padahal, dalam PP no 60 th 2017 pasal 18 dan Perkap no 6 th 2012 pasal 13 bahwa giat pemberitahuan Kampanye diterima paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilu.
Namun, apabila pemberitahuan belum memenuhi ketentuan, sesuai PP no 60 tahun 2017 pasal 20 ayat 3, Panpel diwajibkan melengkapinya dalam jangka waktu H-3 hari kerja sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.
"Sangat disayangkan masih banyak peserta Pemilu yang tidak mengindahkan aturan tersebut," ujarnya.
Selain itu, pihaknya pun telah menyarankan dan mengimbau agar kampanye dilakukan dengan mengadakan tebus murah atau bazar daripada melakukan pelanggaran-pelanggaran, seperti money politics.
Halaman :