Ungkap Tiga Dugaan Pelanggaran Kampanye Sepanjang Desember 2023 hingga Januari 2024, Bawaslu KBB: 2 Diantaranya Dihentikan Karena Ini

Sepanjang Desember 2023 hingga Januari 2024, Divisi Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyebutkan telah menandatangani tiga kasus laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu Serentak 2024.

Ungkap Tiga Dugaan Pelanggaran Kampanye Sepanjang Desember 2023 hingga Januari 2024, Bawaslu KBB: 2 Diantaranya Dihentikan Karena Ini
Sepanjang Desember 2023 hingga Januari 2024, Divisi Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyebutkan telah menandatangani tiga kasus laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu Serentak 2024.

INILAHKORAN, Ngamprah - Sepanjang Desember 2023 hingga Januari 2024, Divisi Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyebutkan telah menandatangani tiga kasus laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu Serentak 2024.

Kordiv Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin mengatakan, pelanggaran pertama tertuang dalam Perkara Nomor 001/Reg/LP/PL/Kec. Lembang/13.11/XII/2023.

"Posisi kasusnya adanya laporan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 yang disampaikan kepada Panwascam Lembang. Namun, Panwascam tidak memiliki kewenangan untuk tindak pidana Pemilu," kata Ahmad saat ditemui di Sekretariat Bawaslu KBB, Selasa 30 Januari 2024.

Baca Juga : Pertama Kali Kunjungi The Hallway Space, Gibran Borong Pakaian dan Makan Seblak

Oleh karena itu, jelas Ahmad, Bawaslu KBB bersama Sentra Gakumdu yang di dalamnya terdapat unsur kejaksaan dan kepolisian yang menindaklanjuti temuan tersebut.

"Untuk lokasi kasusnya terjadi di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang dan waktu kejadiannya pada 10 Desember 2023. Kemudian, diketahui pelapor pada 25 Desember 2023 dan dilaporkan ke Panwascam Lembang pada 27 Desember 2023. Lalu, registrasi LP pada 29 Desember 2023," jelas Ahmad Zaenudin.

"Masa penanganan dilakukan selama 14 hari kerja, yakni pada 29 Desember 2023 hingga 18 Januari 2024," sambungnya.

Baca Juga : DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Siapkan 11 Ribu Saksi TPS pada Pemilu 2024

Adapun kasus di Desa Wangunsari, sebut Ahmad, adanya dugaan kades mendukung salah satu peserta Pemilu. Termasuk, ada beberapa bukti foto yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kepala desa sedang berkegiatan bersama caleg.

Halaman :


Editor : JakaPermana