Ungkap Tiga Dugaan Pelanggaran Kampanye Sepanjang Desember 2023 hingga Januari 2024, Bawaslu KBB: 2 Diantaranya Dihentikan Karena Ini

Sepanjang Desember 2023 hingga Januari 2024, Divisi Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyebutkan telah menandatangani tiga kasus laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu Serentak 2024.

Ungkap Tiga Dugaan Pelanggaran Kampanye Sepanjang Desember 2023 hingga Januari 2024, Bawaslu KBB: 2 Diantaranya Dihentikan Karena Ini
Sepanjang Desember 2023 hingga Januari 2024, Divisi Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyebutkan telah menandatangani tiga kasus laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu Serentak 2024.

"Sama halnya dengan dugaan pelanggaran pertama, kasus di Desa Cikadu diterapkan Pasal 282 Jo 490 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di mana pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye," paparnya.

"Meski begitu untuk statusnya masih berjalan," tandasnya.*** (agus satia negara)

Baca Juga : Pertama Kali Kunjungi The Hallway Space, Gibran Borong Pakaian dan Makan Seblak

Halaman :


Editor : JakaPermana