Ungkap Tiga Dugaan Pelanggaran Kampanye Sepanjang Desember 2023 hingga Januari 2024, Bawaslu KBB: 2 Diantaranya Dihentikan Karena Ini

Sepanjang Desember 2023 hingga Januari 2024, Divisi Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyebutkan telah menandatangani tiga kasus laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu Serentak 2024.

Ungkap Tiga Dugaan Pelanggaran Kampanye Sepanjang Desember 2023 hingga Januari 2024, Bawaslu KBB: 2 Diantaranya Dihentikan Karena Ini
Sepanjang Desember 2023 hingga Januari 2024, Divisi Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menyebutkan telah menandatangani tiga kasus laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu Serentak 2024.

"Besama Gakkumdu kami telah mengambil 5 saksi dan satu terlapor untuk melakukan klarifikasi," sebutnya.

Atas dugaan tersebut, terang Ahmad, pihaknya menerapkan Pasal 282 Jo 490 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di mana pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

"Dalam Pasal 490 setiap kades yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan  tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, bisa dijerat pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta," terangnya.

Baca Juga : Jelang Pilpres, Hengki Kurniawan Unggah Momen Bersama Ridwan Kamil, Ada Apa?

Ahmad menyebut, status dugaan pelanggaran itu telah diteruskan kepada Pj Bupati Bandung Barat sebagai dugaan pelanggaran hukum lainnya untuk ditindaklanjuti atau pembinaan terhadap terlapor.

"Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu itu dihentikan karena Sentra Gakkumdu memandang kurangnya bukti permulaan untuk dapat ditingkatkan ke dalam tahap penyidikan," sebutnya.

Dugaan pelanggaran kedua, sambung Ahmad, merupakan perkara video viral staf Desa Sindangjaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Juga : Cegah Pelanggaran Selama Masa Kampanye, Bawaslu KBB Bentuk Pokja Pengawasan 

"Informasi awal berasal dari warga Kecamatan Gununghalu melalui pesan singkat WhatsApp pada  4 Januari 2024 pukul 19.29 WIB," terangnya.


Editor : JakaPermana