Covid-19 Tembus Angka 1 Juta, Begini Reaksi PKS

Kasus Covid-19 di Indonesia akhirnya menembus angka 1 juta memasuki bulan ke-11 sejak kasus pertama diumumkan.

Covid-19 Tembus Angka 1 Juta, Begini Reaksi PKS
Ilustrasi/Net

INILAH, Jakarta- Kasus Covid-19 di Indonesia akhirnya menembus angka 1 juta memasuki bulan ke-11 sejak kasus pertama diumumkan.

Berdasarkan data yang dirilis Pemerintah per 26 Januari 2021, dengan penambahan 13.094 kasus harian baru, maka total yang terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia mencapai 1.012.350 kasus dengan masih 16.3526 kasus aktif dan 28.468 yang meninggal dunia. Indonesia juga menjadi negara pertama di ASEAN yang tembus 1 juta kasus covid-19.

Menanggapi jumlah kasus Covid-19 ini, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan saatnya pemerintah harus lebih konsisten dengan kebijakan yang diambil dalam penanggulangan Covid-19 ini.

Baca Juga : Menteri PPN Lantik Kepala BIG Baru

Jika diawal penyebaran Covid-19 Pemerintah terlihat gamang dan tidak konsisten dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19, maka saat ini hal itu tidak boleh lagi terjadi.

"Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus diterapkan secara konsisten. Jangan justru ditengah kebijakan PPKM ini, pemerintah justru membiarkan WNA dari China dalam jumlah cukup banya justru masuk ke Indonesia seperti yang terjadi belum lama ini," papar Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Mufida menyoroti masih longgarnya pembatasan dalam kebijakan PPKM ini. Bahkan mobilitas penduduk masih belum cukup ketat dibatasi dan terkesan tidak konsisten. Perkantoran ditetapkan 75% WFH namun operasional transportasi publik masih sampai malam dan tidak seketat pada saat awal pandemi.

Baca Juga : KPK Panggil Empat Saksi Kasus Korupsi Terkait Penjualan di PT DI

"Pengawasan atas pelaksanaan PPKM juga masih lemah dan kurang didukung penegakan aturan, sehingga meskipun diberlakukan PPKM, namun kondisi di masyarakat maupun di tempat kerja seperti tidak banyak perubahan. Akibatnya klaster perkantoran tetap bermunculan. Dalam perpanjangan PPKM, kegiatan pusat perbelanjaan justru diperlonggar dengan diperbolehkan beroperasi sampai jam 20.00 dari sebelumnya jam 19.00," papar dia.

Halaman :


Editor : Bsafaat