Delapan Kades KBB Ikut Pileg, DPMD: Sebelum SK Pemberhentian Terbit, Mereka Wajib Menjalankan Tugasnya

Delapan kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal berlaga dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Delapan Kades KBB Ikut Pileg, DPMD: Sebelum SK Pemberhentian Terbit, Mereka Wajib Menjalankan Tugasnya

Sebelum terbit SK Pemberhentian Jabatan, jelas Hendi, para Kades tetap harus menjalankan tugas serta berkewajiban untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban.

"Untuk itu Kades yang akan Nyaleg diupayakan tidak terlalu menonjolkan diri sebagai bakal calon terlebih dahulu," jelasnya.

Disinggung terkait upaya antisipasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, Hendi menegaskan, DPMD KBB terus melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder agar para Kades yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg tidak keluar dari koridor aturan hukum serta perundang-undangan yang ada.

"Bentuk pengawasan khusus tidak ada, namun kita dengan pihak kecamatan yang paling dekat dengan desa selalu melakukan pembinaan dan pengawasan," tandasnya.


Editor : Ahmad Sayuti