Delapan Kades KBB Ikut Pileg, DPMD: Sebelum SK Pemberhentian Terbit, Mereka Wajib Menjalankan Tugasnya
Delapan kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal berlaga dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Delapan kepala desa (Kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal berlaga dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Kendati demikian, sebelum surat keputusan (SK) pemberhentian jabatan dari Bupati Bandung Barat belum terbit, maka para kades yang mencalonkan diri sebagai caleg masih berkewajiban menjalankan tugasnya sebagai kepala desa di wilayah masing-masing.
"Ada delapan kades di KBB yang telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai salah satu syarat mengikuti kontestasi Pileg pada Pemilu serentak 2024 nanti," kata Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Hendi Setiyadi saat dihubungi.
Hendi menerangkan, mekanisme pemberhentian jabatan kades tersebut mengacu pada Pasal 8 Permendagri 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa untuk Kepala Desa dan Permendagri 110 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk BPD.
"Jadi masih kami kaji untuk ACC pengunduran diri dari jabatan kades, karena terkait hal itu ada regulasinya," terangnya.
Selanjutnya, sambung Hendi, setelah pengajuan permohonan pengunduran diri diterima Bupati Bandung Barat, Bupati melakukan kajian terhadap pengunduran diri dimaksud berdasarkan hasil kajian tersebut baru Bupati mengeluarkan keputusan pemberhentian.
"Kades secara resmi berhenti setelah keluarnya SK Pemberhentian. Tapi kalau tanggal (penerbitan SK Pemberhentian) belum bisa dipastikan dulu," ungkapnya.
Sebelum terbit SK Pemberhentian Jabatan, jelas Hendi, para Kades tetap harus menjalankan tugas serta berkewajiban untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban.
"Untuk itu Kades yang akan Nyaleg diupayakan tidak terlalu menonjolkan diri sebagai bakal calon terlebih dahulu," jelasnya.
Disinggung terkait upaya antisipasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, Hendi menegaskan, DPMD KBB terus melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder agar para Kades yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg tidak keluar dari koridor aturan hukum serta perundang-undangan yang ada.
"Bentuk pengawasan khusus tidak ada, namun kita dengan pihak kecamatan yang paling dekat dengan desa selalu melakukan pembinaan dan pengawasan," tandasnya.
Berikut delapan Kades yang menjadi bacaleg pada kontestasi Pileg 2024, antara lain;
1. Kades Lembang, Kecamatan Lembang, Yono Maryono
2. Kades Wanguharja, Kecamatan Lembang, Dede Hermawan
3. Kades Sukajaya, Kecamatan Lembang, Asep Cahya Wijaya
4. Kades Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Lili Suhaeli
5. Kades Mandalamukti, Kecamatan Cikalong Wetan, Ahmad Fauzi
6. Kades Wangunjaya, Kecamatan Cikalong Wetan, Ahmad Sholeh
7. Kades Cicangkang Hilir, Kecamatan Cipongkor, Suherman
8. Kades Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Deden Zaenal Arifin.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti
