Delapan Kades KBB Ikut Pileg, DPMD: Sebelum SK Pemberhentian Terbit, Mereka Wajib Menjalankan Tugasnya

Delapan kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal berlaga dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Delapan Kades KBB Ikut Pileg, DPMD: Sebelum SK Pemberhentian Terbit, Mereka Wajib Menjalankan Tugasnya

INILAHKORAN, Ngamprah - Delapan kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal berlaga dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Kendati demikian, sebelum surat keputusan (SK) pemberhentian jabatan dari Bupati Bandung Barat belum terbit, maka para kades yang mencalonkan diri sebagai caleg masih berkewajiban menjalankan tugasnya sebagai kepala desa di wilayah masing-masing.

Baca Juga : Tim BMKG Bandung Akan Memantau Hilal Zulhijah 1444 Hijriah di Kampus Unisba

"Ada delapan kades di KBB yang telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai salah satu syarat mengikuti kontestasi Pileg pada Pemilu serentak 2024 nanti," kata Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Hendi Setiyadi saat dihubungi.

Baca Juga : PNS KBB Pertanyakan Tukin Tak Dicairkan Bersama Gaji ke-13, Sekda Ade Zakir Ungkap Alasannya

Hendi menerangkan, mekanisme pemberhentian jabatan kades tersebut mengacu pada Pasal 8 Permendagri 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa untuk Kepala Desa dan Permendagri 110 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk BPD.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti