Dewan Sebut Pemkot Lamban Tuntaskan Revisi Perda RTRW

Pemkot Bogor berencana melakukan revisi peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2019-2024. Namun, hal tersebut terkendala dikarenakan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor belum tuntas.

Dewan Sebut Pemkot Lamban Tuntaskan Revisi Perda RTRW
istimewa

Sri membeberkan, untuk dapat menyelesaikannya butuh mengacu kepada Perda RTRW hasil revisi. Sekarang sudah akhir 2021, yang artinya tersisa 3 tahun lagi RPJMD dapat diberlakukan. Sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017 pada Pasal 342 Ayat 2 disebutkan bahwa RPJMD dapat dilakukan perubahan maksimal di sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun. 

"Ini berarti jikalau Revisi Perda RTRW tidak diselesaikan segera, rencana Revisi RPJMD Kota Bogor terancam batal dan tidak bisa dilaksanakan. Ini akan menjadi preseden buruk bagi pemkot," pungkasnya. (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Tuah Kecapi Berbahan Kayu Cempaka Warna untuk Terapi ABK

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani