Di Garut, KPU Setempat Menemukan Lima Kades dan Sekdes Aktif Terdaftar sebagai Bacaleg Pemilu 2024
KPU Kabupaten Garut menemukan ada beberapa bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Garut untuk Pemilu 2024 masih berstatus sebagai kades dan sekdes aktif.
"Prinsipnya, para Bacaleg ini harus benar-benar cermat dan teliti dalam kelengkapan persyaratannya. Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," tegasnya.
Dia menyebutkan, proses vermin Bacaleg sendiri, saat ini, sudah mencapai sekitar 90 persen.
Berkaitan perbaikan berkas pendaftaran Bacaleg itu maka parpol juga diharuskan melakukan perbaikannya melalui aplikasi sistem informasi pencalonan.*** (zainulmukhtar)
Baca Juga : Dewan Minta LPJ Pelaksanaan APBD Kabupaten Cirebon, Langsung Dirapatkan
Halaman :