Di Sari Ater, Dikdik Minta Kadis Urunan Bantu Ajay Suap Penyidik KPK, Ini Kisarannya

Sekda Cimahi Dikdik Sutarno Nugrahawan mengumpulkan pejabat di hotel di Sari Ater. Di sini bermula permintaan uang membantu Ajay M Priatna menyuap penyidik KPK.

Di Sari Ater, Dikdik Minta Kadis Urunan Bantu Ajay Suap Penyidik KPK, Ini Kisarannya
Suasana sidang kasus suap mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Disebutkan saya Rp15 juta. Ada yang Rp10 (juta), ada yang 15 juta. Setahu saya demikian,” kata Kadisdik Cimahi, Harjono kepada JPU yang menanyakan besaran uang yang ia berikan.

Dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dia juga didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (cesar yudistira)

Baca Juga : Berbekal Alat Setrum, Polisi Ringkus 2 Pelaku Begal di Bandung

Halaman :


Editor : Zulfirman