Diminta Sunjaya Purwadisastra Rp80 Juta, Irma Widiastuti Hanya Setor Rp30 Juta, Itu Pun Hasil Minjam

Irma Widiastuti mengaku mendapat promosi jadi kasubag di Disnakertrans Kabupaten Cirebon. Tapi, Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon kala itu, meminta Rp80 juta. Irma hanya punya Rp30 juta dan menyerahkannya.

Diminta Sunjaya Purwadisastra Rp80 Juta, Irma Widiastuti Hanya Setor Rp30 Juta, Itu Pun Hasil Minjam
Irma Widiastuti mengaku menyerahkan uang Rp30 juta untuk Sunjaya Purwadisastra, Bupati Corebon kala itu, dalam proses pengangkatannya sebagai kasubag di Disnakertrans Cirebon.

Wasman, dalam dakwaan, disebut menyetorkan uang senilai Rp50 juta pada kisaran Agustus 2017 kepada Sunjaya di kantor Disnakertrans. Uang tersebut, begitu bunyi dakwaan, diserahkan untuk kepentingan promosi jabatan sebagai Sekretaris Disnakertrans.

Abdullah Subandi, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon mengatakan ia pernah menyetorkan uang ratusan juta kepada terdakwa Sunjaya.

Uang itu ia berikan, usai dirinya dilantik  menjadi kepala dinas pada Agustus 2017. Kala itu Subandi menyetorkan uang sebesar Rp300 juta.

Baca Juga : Viral Video Pria Bersimbah Darah di Flyover Kiaracondong, Saat Dicek Polisi Nihil, Kok Bisa?

“Begitu selesai dilantik, saya diminta sama beliau (Sunjaya Purwadisastra),” kata Abdullah.

Abdullah mengaku uang itu sebenarnya kurang dari apa yang diminta oleh Sunjaya. Ia mengatakan Sunjaya meminta uang sebesar Rp400 juta. Namun ia tidak menyanggupi dan hanya menyetorkan sebesar Rp300 juta.

“Tapi saya hanya bisa menyerahkan Rp 300 juta,” katanya lagi.

Baca Juga : Terbukti Menyuap Penyidik KPK, Eks Walkot Cimahi Ajay Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Editor : Zulfirman