Disdik Teken MoU Program Pengembangan Keprofesionalan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana melakukan Penandatanganan MoU Program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) antara Dinas Pendidikan Kota Bandung dengan P4TK TK PLB

Disdik Teken MoU Program Pengembangan Keprofesionalan

INILAH, Bandung- Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana melakukan Penandatanganan MoU Program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) antara Dinas Pendidikan Kota Bandung dengan P4TK TK PLB untuk jenjang TK bertempat di gedung P4TK PLB, Jalan Dr. Cipto No. 9  Bandung, (04/10/2018).

Kepala P4TK TK dan PLB  Sam Yhon yang hadir saat itu berharap  agar sistem zonasi bisa merata. Menyebutkan juga tentang kegiatan Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang keberadaannya terus ditingkatkan agar  kompetensi dan kualifikasi para guru terus meningkat pula.

“Salut kepada guru yang semangat mengikuti UKG dengan biaya mandiri, merupakan suatu bukti bahwa guru terus berproses,” tuturnya.


Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala P4TK PKN/IPS Malang, perwakilan Kepala P4TK Bahasa Jakarta, P4TK Yogyakarta, P4TK Penjas – BK Parung.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana dalam paparannya menyebutkan bahwa terkait zonasi saat ini Disdik sedang melakukan sosialisasi dan pemetaan berdasarkan hasil uji kompetensi guru agar keberadaan guru tidak terlalu timpang.  Berkaca pada Solo dimana  Solo melakukan mutasi bagi mereka yang sudah bekerja 15 tahun.

Pemerintah Kota Bandung berupaya agar kegiatan peningkatan mutu dapat tersentuh oleh semua kalangan. Bagaimana peningkatan mutu ini dapat diupayakan dengan anggaran yang terbatas. “Bagaimana setetes air ini bisa dirasakan oleh semua, yang penting ada sentuhan.

Pola yang sekarang adalah bisa lebih cepat mengakslerasi, kerjasama P4TK dengan Disdik salah satu upaya  bahwa perihal mutu guru menjadi prioritas. 

Intinya  sudah satu pemahaman bahwa pelayanan mutu guru harus menjadi prioritas utama,” papar kadisdik. “Setiap tahun terus melakukan tata kelola PTK khususnya untuk Non PNS.  Kualifikasi mengajar min 24 jam serta evaluasi pada hasil uji kompetensi, rekruitmen, pembinaan,  dan sebagainya. Semua dalam upaya peningkatkan  mutu pendidikan,”pungkas Kadisdik.


Editor : inilahkoran