Dituntut Buruh, Iwan Setiawan Dukung Pencabutan UU, Permenaker dan Kenaikan UMK

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mendukung tuntutan buruh yang tergabung dalam SPN dan lainnya untuk membatalkan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law dan Permenaker nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Glob

Dituntut Buruh, Iwan Setiawan Dukung Pencabutan UU, Permenaker dan Kenaikan UMK
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan/Reza Zurifwan


Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Pakuan (Unpak) ini melanjutkan bahwa tuntutan kenaikan UMK terasa wajar karena juga naiknya harga kebutuhan bahan pokok dan lainnya.


"Tuntutan kenaikan upah ini kan didapat serikat buruh dari teman-temannya dibawah yang merasakan naiknya harga kebutuhan pokok lainnya, hingga saya anggap wajar apabila ada kenaikan UMK," lanjutnya.  (Reza Zurifwan)***

Baca Juga : Jumlah Mobil Damkar di Kota Bandung Sudah Mencukupi

Halaman :


Editor : JakaPermana