Divonis Bebas, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Menangis

Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawati menangis saat divonis bebas oleh majelis hakim PN Bale Bandung dan meminta agar jaksa segera mengeluarkan keduanya dari tahanan

Divonis Bebas, Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Menangis

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak terdakwa Irfan dan terdakwa Endang dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya," katanya.

Majelis hakim melanjutkan sebagian barang bukti dikembalikan kepada beberapa orang saksi, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty. Serta sebagian dikembalikan kepada saksi korban Stenly Gandawijaya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai saksi korban Stenly Gandawijaya melakukan kerja sama bisnis dengan terdakwa Irfan Suryanagara secara lisan dan tanpa kepastian hasil. Bahkan, pelapor secara sukarela dan sadar mengetahui proses sertifikasi bangunan SPBU atas nama orang lain.

Baca Juga : Tak Hanya Pastikan Komposisi Dapil, Ketua KPU KBB Sebut Fungsi Lain PKPU Nomor 6 Tahun 2023

"Majelis Hakim tidak menemukan tipu muslihat  atau serangkaian kebohongan dalam kerja sama dan bisnis," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir saat ditanya oleh Majelis Hakim soal putusan tersebut. 

Kuasa Hukum terdakwa Raditya mengatakan, keputusan Majelis Hakim yang membebaskan kliennya mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Ia berharap nama baik, harkat dan martabak kliennya harus dikembalikan. 

"Alhamdulillah Majelis Hakim sangat memperhatikan fakta-fakta persidangan yang semuanya bertolak belakang dengan dakwaan dan hasil BAP dari para saksi di penyidik," katanya. (rd dani r nugraha)


Editor : Ahmad Sayuti