DJP: Triwulan I 2024, Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp23,04 Triliun

Hingga 31 Maret 2024, Direktoral Jenderal Pajak (DJP) merilis pemerintah mencatat pajak penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp23,04 triliun. 

DJP: Triwulan I 2024, Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp23,04 Triliun
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, pajak penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp23,04 triliun. (net)

INILAHKORAN, Jakarta - Hingga 31 Maret 2024, Direktoral Jenderal Pajak (DJP) pemerintah mencatat pajak penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp23,04 triliun. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,95 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,77 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Maret 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Pembetulan di bulan Maret 2024 yaitu Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.

Baca Juga : Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan Elpiji Dapat Tercukupi Selama Libur Lebaran

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,74 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,84 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp580,20 miliar sampai Maret 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp112,93 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Baca Juga : Sambil Mudik, Yuk Ikut Lomba Foto PT KAI

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun sampai Maret 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp394,93 miliar penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp231,43 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,04 triliun.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani