DPD Desak BPN Realisasikan Layanan Pertanahan Berbasis Elektronik

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga mendesak Kementerian ATR/BPN agar segera merealisasikan target layanan pertanahan berbasis elektronik terwujud sebelum 2024.

DPD Desak BPN Realisasikan Layanan Pertanahan Berbasis Elektronik
Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga. (antara)

INILAH, Jakarta - Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga mendesak Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KATR/BPN) agar segera merealisasikan target layanan pertanahan berbasis elektronik terwujud sebelum 2024.

"Ini termasuk rencana pemerintah yang akan melakukan sertifikat tanah secara elektronik," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Komite I DPD RI, ujarnya, akan melakukan pengawasan terhadap rencana dan target Kementerian ATR/BPN yaitu sembilan juta hektare lahan untuk pelaksanaan program reforma agraria pada 2021.

Baca Juga : Kapolri dan Kasal Sepakat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Perairan

Ia menyadari target tersebut memang tergolong cukup berat, akan tetapi dapat tercapai jika ada sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta peran pengawasan yang optimal dari DPD RI.

Menanggapi maraknya konflik tanah yang tak kunjung selesai di Kalimantan Utara, Fernando mengatakan konflik tersebut memang masih saja terus terjadi di berbagai daerah.

"Komite I DPD RI akan melakukan hal yang sama yaitu pengawasan ketat terhadap pelaksanaan 50 persen penyelesaian konflik pertanahan dapat diselesaikan pada 2021," ujarnya.

Baca Juga : Legislator: Pemerintah Harus Dominan dalam Tingkatkan Budaya Literasi

Hingga akhir 2020, DPD RI mencatat setidaknya terdapat lebih dari sembilan ribu kasus konflik pertanahan. Selain itu, pemerintah daerah juga belum menyosialisasikan dengan baik semua peraturan pemerintah terkait turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja terutama klaster agraria dan pertanahan.

Halaman :


Editor : suroprapanca