Dua Kecamatan di Kota Bandung Masih Lakukan Tahap Rekapitulasi Perhitungan Suara

Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar mengatakan, beberapa kecamatan hingga hari ini masih melakukan tahap rekapitulasi perhitungan suara.

Dua Kecamatan di Kota Bandung Masih Lakukan Tahap Rekapitulasi Perhitungan Suara

“Unsur pasal dalam pelaksanaan PSU, ketika ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTB dan DPK yang diberikan hak pilihnya. Sehingga menurut pandangan kami sebagai pengawas pemilu, hal itu dugaan PSU,” ucapnya.

Bawaslu Kota Bandung, dikatakan ia telah merekomendasikan surat ke petugas pengawas kecamatan agar di TPS 53 Gegerkalong bisa dilaksanakan PSU. 

Selain itu, pihaknya telah melakukan upaya penanganan pelanggaran baik secara administratif dan dikaji terkait dugaan pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran pidana atau tidak.

“Sementara temuan dugaan pelanggaran administratifnya sedang di proses Bawaslu Provinsi Jawa Barat, harus dilakukan upaya pelaporan berjenjang satu tingkat ketika menemukan dugaan pelanggaran administratif,” tandas dia. *** (yogo triastopo)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti