Dua Kecamatan di Kota Bandung Masih Lakukan Tahap Rekapitulasi Perhitungan Suara

Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar mengatakan, beberapa kecamatan hingga hari ini masih melakukan tahap rekapitulasi perhitungan suara.

Dua Kecamatan di Kota Bandung Masih Lakukan Tahap Rekapitulasi Perhitungan Suara

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar mengatakan, beberapa kecamatan hingga hari ini masih melakukan tahap rekapitulasi perhitungan suara.

“Ada dua kecamatan yang masih melakukan rekapitulasi, yaitu Kecamatan Kiaracondong dan Batununggal,” kata Dimas Aryana Iskandar pada Kamis 29 Februari 2024.

Adapun alasannya masih dilakukan rekapitulasi, dituturkan ia karena masih adanya perbedaan antara sirekap dengan data hasil pleno agar hasil dari sirekap dengan data hasil pleno dapat sinkron.

“Data yang di sirekap lakukan pembetulan agar kemudian sinkron dengan data hasil pleno yang dilakukan tingkat kecamatan,” ucapnya.

Tak hanya itu, Dimas merekomendasikan melalui pengawas kecamatan (Panwascam) untuk membuka kotak suara agar bisa sinkron dengan hasil dari data pleno.

“Bawaslu lewat panwascam merekomendasikan buka kotak suara agar kemudian bisa di sinkronkan. Dalam proses sinkronisasi tersebut, TPS mana saja yang ada penambahan dan kekurangan, sehingga ketika sudah bisa dikatakan selesai proses penandatanganan dan penetapan bisa dilaksanakan,” ujar dia.

Saat disinggung terkait pemungutan suara ulang (PSU) Dimas menyebut bahwa ada kurang lebih 20 orang mahasiswa yang tidak membawa formulir a5 saat datang ke TPS.

“Unsur pasal dalam pelaksanaan PSU, ketika ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTB dan DPK yang diberikan hak pilihnya. Sehingga menurut pandangan kami sebagai pengawas pemilu, hal itu dugaan PSU,” ucapnya.

Bawaslu Kota Bandung, dikatakan ia telah merekomendasikan surat ke petugas pengawas kecamatan agar di TPS 53 Gegerkalong bisa dilaksanakan PSU. 

Selain itu, pihaknya telah melakukan upaya penanganan pelanggaran baik secara administratif dan dikaji terkait dugaan pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran pidana atau tidak.

“Sementara temuan dugaan pelanggaran administratifnya sedang di proses Bawaslu Provinsi Jawa Barat, harus dilakukan upaya pelaporan berjenjang satu tingkat ketika menemukan dugaan pelanggaran administratif,” tandas dia. *** (yogo triastopo)


Editor : Ahmad Sayuti