Dua Orang Pemicu Penganiayaan Bahar Kok Malah Bebas

INILAH, Jakarta - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro, buka-bukaan soal penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap CAJ (18) dan MKUAM (17). 

Dua Orang Pemicu Penganiayaan Bahar Kok Malah Bebas
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro, buka-bukaan soal kasus penganiayaan
INILAH, Jakarta - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro, buka-bukaan soal penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap CAJ (18) dan MKUAM (17). 
 
Meski mengakui Habib Bahar salah karena menganiaya dua remaja itu, Sugito mempertanyakan keadilan bagi kliennya itu.
 
"Dalam kasus ini dimanakah letak keadilan ketika para penipu dibebaskan ???? dimana keadilan ketika sang pemicu perbuatan main hakim sendiri ini bebas ??? padahal mereka juga adalah para penjahat yg melakukan penipuan ibarat ada maling digebukin warga, yang gebukin ditangkap sedang malingnya dibebaskan. Hukum mana yang membenarkan ini ????" ucap Sugito dalam keterangan tertulis yang diterima INILAHCOM, Kamis (20/12).
 
Sugito memang mempertanyakan sikap aparat kepolisian yang tidak menangkap dua remaja yang disebut sebagai pemicu Habib Bahar mengeroyok keduanya. Menurut Sugito, kedua remaja itu adalah penipu yang seharusnya ditangkap dan ditahan.
 
"Jika mau adil, maka hukum seharusnya menjadi panglima, ketika habib bahar yang melakukan perbuatan main hakim sendiri ditangkap, maka sudah sepatutnya si penipu yang telah berkali-kali melakukan penipuan dan mencemarkan nama baik orang lain juga ditangkap bukan malah dibebaskan sedangkan pihak yang dicemarkan nama baiknya di tangkap dengan alasan main hakim sendiri. Lucu donk," geram Sugito.
 
Sugito tak menyanggah bahwa Habib Bahar memang salah. Namun ia ingin adil bahwa dua remaja yang menipu orang karena mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar juga diminta ditangkap.
 
"Tangkap malingnya, sebagaimana pelaku pengroyokan maling jg ditangkap..Itu baru hukum yang adil," jelas Sugito.
 
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polda Jabar, sementara dua tersangka lain ditangkap dan ditahan di Polres Bogor yakni Habib Agil dan Habib Basit. 
 
Sementara 3 tersangka lain tak ditahan yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih. Keenam tersangka ini diduga melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17).
 


Editor : inilahkoran