Duh, Peredaran Miras di Purwakarta Meningkat 200 persen

Tindakan tegas jajaran Polres Purwakarta untuk memutus mata rantai peredaran minuman keras (miras) di wilayah ini, ternyata bukan hanya gertakan sambal. 

Duh, Peredaran Miras di Purwakarta Meningkat 200 persen
Pemusnahan Miras di Purwakarta
INILAH, Purwakarta - Tindakan tegas jajaran Polres Purwakarta untuk memutus mata rantai peredaran minuman keras (miras) di wilayah ini, ternyata bukan hanya gertakan sambal. 
 
Terbukti, sejak enam bulan terakhir petugas kepolisian gencar melakukan operasi dengan menyisir seluruh lokasi yang disinyalir menjadi tempat penjualan minuman memabukan itu. Alhasil, dalam operasi tersebut ribuan botol miras berbagai merek berhasil diamankan.
 
Hari ini, Kamis (20/12/2018), petugas memusnahkan barang bukti hasil razia ini. Berdasarkan data, ada sekitar 3.000 botol miras berbagai merk dan 600 liter miras jenis tuak yang hari ini dimusnahkan.
 
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi menegaskan, soal miras ini pihaknya tak main-main. Komitmen pihaknya, ingin wilayah hukumnya terbebas dari peredaran minuman memabukan itu. 
 
"Peredaran miras di wilayah kami memang cukup memprihatikan sejak beberapa tahun terakhir. Tapi, kami bersyukur peredaran miras ini bisa ditekan, setelah jajaran kami terus gencar menggiatkan operasi," ujar Twedi di sela-sela Apel Gelar Pasukan operasi Lilin Lodaya.
 
Terkait barang bukti yang saat ini dimusnahkan, sambung dia, hasil operasi jajarannya selama enam bulan terakhir. Miras tersebut berbagai jenis yang disita dari sejumlah warung, toko dan depot jamu.
 
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo menambahkan, peredaran miras di wilayah hukumnya meningkat cukup signifikan. Perbandingannya, di 2017 barang bukti miras yang disita sebanyak 2.368 botol. Sepanjang tahun ini, sebanyak 6.155 botol miras. "Peningkatannya sekitar 200 persen. Memang cukup memprihatikan," ujar Heri.
 
Dia juga menambahkan, pemusnahan miras yang hari ini digelar merupakan kegiatan kedua. Selain mengamankan 6.155 botol miras, pihaknya pun mengamankan 40 orang penjual miras. Mereka, terbukti menjual miras tanpa izin.
 
"Jadi, pemusnahan 6.155 botol miras ini dibagi dua tahap. Pertengahan tahun lalu, kita musnahkan 3.155 botol, hari ini sisanya. Untuk para penjual ini terbukti melalukan tindak pidana ringan (tipiring) dan sanksinya denda oleh pengadilan," kata dia. 
 
Dalam hal ini, pihaknya pun berharap peran serta dari masyarakat. Supaya, Purwakarta bisa terbebas dari keberadaan miras yang mulai meresahkan masyarakat ini. Apalagi, penyebab meningkatnya peredaran miras ini, karena konsumennya juga meningkat.
 
"Meningkat, karena peminatnta bertambah. Coba kalau masyarakatnya tak mengonsumsi, mungkin penjualannya juga bisa ditekan," pungkasnya.


Editor : inilahkoran